Viral di Media Sosial

Nasib Pilu Tina Rambe Lawan Polisi Tolak Operasi Pabrik Kelapa Sawit, Peluk Anak dari Jeruji Tahanan

Nasib pilu Gustina Salim Rambe atau dikenal Tina Rambe lawan polisi tolak pengoperasian pabrik kelapa sawit (PKS).

Editor: Rita Lismini
IG Interaktive
Foto Tina Rambe dan anaknya. Nasib Pilu Tina Rambe Lawan Polisi Tolak Operasi Pabrik Kelapa Sawit, Peluk Anak dari Jeruji Tahanan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib pilu Gustina Salim Rambe atau dikenal Tina Rambe lawan polisi tolak pengoperasian pabrik kelapa sawit (PKS).

Sebelumnya, Tina ditangkap bersama 3 mahasiswa dan 2 masyarakat lainnya saat aksi demo menolak pengoperasian PKS PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP), Senin (20/5/24). 

Peristiwa ini berlokasi di Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. 

Sejak saat kejadian hingga kini Tina Rambe tak kunjung dibebaskan. 

Sementara 3 mahasiswa dan 2 warga yang sempat ditahan, telah ditangguhkan penahanannya tanggal 22 Mei 2024 lalu. 

Melalui unggahan video Instagram @interaktive terlihat Tina Rambe memeluk erat anaknya yang masih balita dari balik jeruji besi tahanan. 

Sembari menahan tangis, ia berusaha tegar dan menghibur buah hatinya itu. 

Kemudian saat digiring oleh Polres Labuhanbatu Tina Rambe berjalan dengan terburu-buru dan mengelap air matanya. 

Kendati demikian, baru-baru ini Tina Rambe melakukan Praperadilan (Prapid) melalui kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, SH dan Nasir Wadiansan Harahap. 

"Benar Gustina Salim Rambe melakukan Prapid melalui kuasa hukumnya," kata umas Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sapriono dikutip TribunBengkulu.com, Rabu (4/9/24). 

Katanya,hingga kini perkara itu belum ada putusan atas Prapid Tina Rambe.

"Kalau Jadwalnya kembali digelar pada Rabu 26 Juni 2024,dalam Waktu 7 hari sudah diputuskan,"ungkap Sapriono.

Menanggapi itu,Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut Irwansyah Ritonga,SH mengatakan, dalam perkara Prapid itu pastinya majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Kalau soal putusan,Prapid nantinya, majelis Hakim pasti memberikan yang terbaik, apapun itu putusannya,pastinya yang ideal baginya,"Cetus Iwan.

Ia menjelaskan,dalam perkara itu majelis hakim pasti menimbang dan memperhatikan asas keadilan,kepastian Hukum dan kemampaatan agar putusan yang ideal bagi pemohon dan termohon.

"Pastinya Yang memeriksa dan mengadili perkara itu secara adil dan menjadikan fakta persidangan sebagai landasan dalam menjatuhkan putusan," tegas Ritonga.

Viral di Media Sosial 

Viral di media sosial video yang menunjukkan warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi mengubur diri, viral di media sosial

Aksi itu disebut sebagai bentuk penolakan atas beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di daerah itu.

Dalam video tampak ramai warga yang berada di lokasi. 

Kebanyakan dari mereka mengenakan baju berwarna hitam.

Lalu, terlihat ada dua orang terdiri dari perempuan dan laki-laki tengah dikubur. 

Bagian yang terlihat dari keduanya hanya kepala, sedangkan bagian tubuhnya sudah ditutupi tanah.

Di atas tanah yang menutupi keduanya ditaburi bunga. Ada juga nisan kayu di bagian kepala kedua orang tersebut. 

Di dekat keduanya ada sejumlah warga yang tampak mengipas mereka berdua.

Pada bagian belakang tampak ada spanduk permintaan tolong kepada Presiden Jokowi.

Pada video lain terlihat keduanya dikerumuni warga. 

Ada warga yang tampak mencangkul tanah menimbun bagian tubuh seorang wanita. Terdengar juga suara tangisan di lokasi. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved