Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu

Pelamar CPNS 2024 Pemkab Mukomuko Diperbolehkan Gunakan Meterai Tempel

Pelamar CPNS 2024 di Kabupaten Mukomuko boleh gunakan Meterai Konvesional atau meterai Tempel, Imbas kesalahan teknis E-Meterai.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kabid Pengadaan Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri saat Diwawancarai TribunBengkulu.com, Jumat (6/9/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko memperbolehkan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menggunakan meterai konvensional atau meterai tempel pada dokumen unggahan.

Sebelumnya, pendaftatan CPNS 2024 di Mukomuko diperpanjang hingga 10 September 2024.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, juga membuka 150 formasi CPNS yakni, 75 tenaga kesehatan dan 75 lagi untuk tenaga teknis, termasuk untuk penyandang disabilitas.

Dijelaskan Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, saat dihubungi Jumat (6/9/2024).

Baca juga: Pemkab Mukomuko Bagikan Seragam Gratis untuk 8.130 Siswa SD dan SMP

“Jadi kami dapat arahan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), untuk pelamar boleh menggunakan meterai tempel,” ungkap Niko, saat dihubungi, Jumat (6/9/2024).

Niko menjelaskan, hal itu dilakukan lantaran imbas dari kendala teknis pada sistem e-meterai PERURI.

Terkait hal itu, kebijakan dari BKN memperbolehkan pelamar menggunakan meterai tempel selain menggunakan e-meterai.

“Informasi dari BKN mulai malam kemarin 5 September 2024, untuk penggunaan Meterai tempel pada dokumen unggahan,” jelas Niko.

Niko juga menjelaskan, penggunaan meterai tempel ini, melihat kondisi pelamar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta melakukan unggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.

Jadi pelamar, lanjut Niko boleh menggunakan meterai tempel ataupun e-meterai pada dokumen unggahannya nanti.

“Pelamar diperkenankan menggunakan meterai tempel atau e-meterai pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi,” tutuo Niko.

Selain itu, pelamar diminta untuk tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.

Dilansir dari Tribunnews, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, proses pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 diperbolehkan menggunakan meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan.

Hal ini sebagai imbas adanya kendala teknis pada sistem e-meterai PERURI.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved