Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu

Pelamar CPNS 2024 Pemkab Mukomuko Diperbolehkan Gunakan Meterai Tempel

Pelamar CPNS 2024 di Kabupaten Mukomuko boleh gunakan Meterai Konvesional atau meterai Tempel, Imbas kesalahan teknis E-Meterai.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kabid Pengadaan Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri saat Diwawancarai TribunBengkulu.com, Jumat (6/9/2024). 

Kondisi tersebut membuat banyak calon pendaftar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta melakukan unggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.

"Kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, Kamis (5/9/2024).

Ia mengatakan, panitia seleksi instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen.

Pihaknya mengimbau calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.

Berikut Jadwal perpanjangan Seleksi CPNS 2024 yang di Mukomuko : 

- Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d 10 September 2024

- Pendaftaran Seleksi 20 Agustus s.d. 10 September 2024

- Seleksi Administrasi 20 Agustus s.d. 17 September 2024

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 s.d 19 September 2024

- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi 18 s.d 28 September 2024

- Masa Sanggah 20 s.d 22 September 2024

- Jawab Sanggah 20 s.d 24 September 2024

- Pengumuman Pasca Masa Sanggah 23 s.d 29 September 2024

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved