Pembunuhan di Kampung Bali Bengkulu

Polisi Olah TKP Kasus Pembunuhan 2 Warga Jambi di Kampung Bali Bengkulu

Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Atas Kasus Pembunuhan 2 Warga Jambi di Kampung Bali Bengkulu

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pihak kepolisian Polresta Bengkulu kembali menggelar olah TKP atas kasus pembunuhan 2 warga Jambi, di Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara pada Jumat (7/9/2024) lalu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU- Pihak kepolisian Polresta Bengkulu kembali menggelar olah TKP atas kasus pembunuhan 2 warga Jambi, di Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara pada Jumat (7/9/2024) lalu.

Pelaksanaan olah TKP lanjutan tersebut dilaksanakan pada siang ini, Rabu (10/9/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Olah TKP dipimpin langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata dan Wakapolresta AKBP Max Mariners.

Dalam pelaksanaan olah TKP lanjutan tersebut, polisi harus menutup akses jalan dari simpang kampung bali sampai ke depan gang kampus UMB I.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan 2 Warga Jambi di Kampung Bali Bengkulu Terancam 10 Tahun Penjara

"Pelaksanaan olah TKP lanjutan ini adalah untuk mengetahui lebih terang kasus pembunuhan dengan TKP Kampung Bali kemarin," ungkap PS Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat.

Sampai berita ini ditulis pelaksanaan olah TKP masih berlangsung dan jalan masih ditutup oleh polisi.

Sampai saat ini TribunBengkulu.com masih menunggu konfirmasi Kapolresta Bengkulu atas olah TKP lanjutan yang digelar hari ini.

Satu Ditetapkan Tersangka

Pihak kepolisian Polresta Bengkulu telah menetapkan tersangka atas kasus pembunuhan 2 warga Jambi di TKP Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara, pada Jumat (7/9/2024).

Namun, dari beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, belum semuanya ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi baru menetapkan 1 orang pelaku atas lasus tersebut yaitu seorang pria berinisial RN, yang merupakan warga Kota Bengkulu.

Selain RN polisi diketahui sebelumnya juga telah mengamankan 2 pelaku lainnya yaitu AN dan RI.

Akan tetapi untuk sementara AN dan RI masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk RN itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang 2 lagi itu masih kita dalami," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, Sabtu (7/9/2024).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved