Kriminal Bengkulu

Tipu Distributor Hingga Rp 800 Juta, Pemilik Bengkel di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi

Diduga Tipu Distributor Senilai Rp 800 Juta, Pemilik Bengkel di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
TKP Bengkel milik terlapor di Hibrida 13 Kota Bengkulu yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp 800 juta. 

Karena masih tersisa 2 bulan lagi jatah sewa ruko tersebut, sehingga Agung memutuskan untuk tetap tinggal disana sembari mencari pekerjaan yang baru.

"Kalau saya sendiri warga Seluma, tapi karena masih ada sisa sewanya 2 bulan lagi jadi saya manfaatkan untuk tinggal disini dulu sambil cari kerja baru," kata Agung.

Terpisah PS Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat membenarkan adanya laporan terhadap pemilik bengkel tersebut.

Laporannya sudah diterima di SPKT Polresta Bengkulu pada hari Kamis 12 September 2024 lalu, atas dugaan tindak pidana penipuan.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan jika dirinya mengalami kerugian lebih dari Rp 800 juta.

"Laporannya sudah diterima dan saat ini masih kita dalami," kata Endang.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved