Pilkada Bengkulu 2024

KPU Bengkulu Tengah Buka Pendaftaran 1.519 Petugas KPPS di Pilkada 2024, Segini Besaran Gajinya

KPU Bengkulu Tengah akan menerima 1.519 anggota KPPS yang tersebar diseluruh Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Kantor KPU Bengkulu Tengah. KPU Bengkulu Tengah Buka Pendaftaran 1.519 Petugas KPPS di Pilkada 2024, Segini Besaran Gajinya 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah resmi membuka pendaftaran bagi Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) sejak 17-28 September 2024.

Untuk di Kabupaten Bengkulu Tengah terdapat 217 TPS dalam gelaran Pilkada serentak 2024 dan membutuhkan 7 anggota KPPS setiap TPS.

Sehingga, KPU Bengkulu Tengah akan menerima 1.519 anggota KPPS yang tersebar diseluruh Kabupaten Bengkulu Tengah

Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Alexander mengungkapkan, pendaftaran calon anggota KPPS bisa langsung dilakukan secara online dengan mengakses situs web https://siakba.kpu.go.id/.

"Nantinya setelah membuat akun di Siakba, pendaftar bisa langsung membuat akun, mengupload berkas dan melakukan pendaftaran," ujar Alexander, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Buka 217 Calon Pengawas TPS di Bengkulu Tengah Untuk Pilkada 2024, Bawaslu: Baru 44 Orang Pendaftar

Terkait gaji, nantinya KPPS akan mendapatkan gaji berbeda-beda tergantung dengan jabatan. 

"Untuk posisi Ketua KPPS gajinya Rp 900 ribu, anggota Rp 850 ribu dan pengamanan TPS sebesar Rp 650 ribu," ungkap Alexander. 

Sesuai dengan informasi jadwal, pendafataran KPPS Pilkada 2024 dibuka pada, Selasa 17 September 2024 hingga 28 September 2024 mendatang.

Pelamar yang ingin mendaftarkan diri menjadi bagian dari KPSS, tentunya harus mempersiapkan syarat yang diperlukan.

KPPPS bertugas untuk melakukan pemungutan dan pernghitungan suara dalam Pilkada 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Nantinya anggota dari KPPS akan bekerja selama satu hari yakni pada, Rabu 27 November 2024.

Cara Daftar KPPS

Pendaftaran  KPPS untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan secara onlne melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA.

Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved