Pilkada Bengkulu 2024
KPU Kota Bengkulu Rekrutmen 3.612 Petugas KPPS di Pilkada 2024, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya
Jelang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada), KPU Kota Bengkulu, akan merekrut anggota Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang telah dibuku tanggal 17
Penulis: Aghisty Firan Marenza | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Aghisty Firan Marenza
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU- Jelang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024, KPU Kota Bengkulu akan merekrut anggota Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sebanyak 3.612 anggota KPPS bakal direkrut yang dibuka pendaftarannya sejak 17 September 2024.
Para anggota KPPS tersebut akan berugas dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Anggota Komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent menyampaikan, untuk pelaksanaan pemugutan suara pada Pilkada 2024 membutuhkan 3.612 anggota KPPS nantinya setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diisi sebanyak 7 anggota KPPS.
Baca juga: Marak Baliho Calon Kepala Daerah di Kota Bengkulu Langgar Aturan Zona Hijau, DLH Sebut Tugas Bawaslu
"Pendaftarannya sudah dibuka 17 September sampai 28 September. Jadi selama 12 hari dan untuk pengumuman hasil administrasinya akan dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober," Kata Anggi, Rabu (18/9/2024).
Sementara itu, untuk pengumuan kelulusan akan dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2024 dan pelantikan anggota KPPS akan dilaksanakan 7 Oktober 2024.
"Setelah itu, sebelum para anggota KPPS itu dilantik, mereka akan diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pemungutan suara," beber Anggi.
Berikut persyaratan anggota KPPS sebagai berikut;
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55(lima puluh lima) tahun
3. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
4. Minimal tamat SMA/SMK Sederajat
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik/Timses
Adapun Kelengkapan Dokumen Persyaratan antara lain;
| KPU Bengkulu Tengah Jadwalkan Pemusnahan Logistik Pilkada Tahun 2024 |
|
|---|
| Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Diusulkan 6 Februari 2025, Bupati/Walikota? |
|
|---|
| Daftar 8 Pasangan Kepala Daerah di Bengkulu Ditetapkan KPU, Ada Mantan Jaksa-Adik Menteri Zulhas |
|
|---|
| KPU Tetapkan 8 Pasangan Kepala Daerah Terpilih se-Provinsi Bengkulu di Pilkada 2024, 3 Daerah Nyusul |
|
|---|
| Tanggapan KPU Provinsi Bengkulu, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diundur Maret 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Situasi-Kantor-KPU-Kota-Bengkulu.jpg)