Pilkada Bengkulu 2024

KPU Kota Bengkulu Rekrutmen 3.612 Petugas KPPS di Pilkada 2024, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Jelang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada), KPU Kota Bengkulu, akan merekrut anggota Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang telah dibuku tanggal 17

|
Aghisty Firan Marenza/TribunBengkulu.com.
Situasi Kantor KPU Kota Bengkulu, pada Rabu (18/9/2024). KPU Kota Bengkulu Rekrutmen 3.577 Petugas KPPS di Pilkada 2024 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Aghisty Firan Marenza 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU- Jelang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024, KPU Kota Bengkulu akan merekrut anggota Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sebanyak 3.612 anggota KPPS bakal direkrut yang dibuka pendaftarannya sejak 17 September 2024.

Para anggota KPPS tersebut akan berugas dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Anggota Komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent menyampaikan, untuk pelaksanaan pemugutan suara pada Pilkada 2024 membutuhkan 3.612 anggota KPPS nantinya setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diisi sebanyak 7 anggota KPPS.

Baca juga: Marak Baliho Calon Kepala Daerah di Kota Bengkulu Langgar Aturan Zona Hijau, DLH Sebut Tugas Bawaslu

"Pendaftarannya sudah dibuka 17 September sampai 28 September. Jadi selama 12 hari dan untuk pengumuman hasil administrasinya akan dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober," Kata Anggi, Rabu (18/9/2024).

Sementara itu, untuk pengumuan kelulusan akan dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2024 dan pelantikan anggota KPPS akan dilaksanakan 7 Oktober 2024.

"Setelah itu, sebelum para anggota KPPS itu dilantik, mereka akan diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pemungutan suara," beber Anggi.

Berikut persyaratan anggota KPPS sebagai berikut;

1. Warga Negara Indonesia 

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55(lima puluh lima) tahun

3. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

4. Minimal tamat SMA/SMK Sederajat 

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik/Timses

Adapun Kelengkapan Dokumen Persyaratan antara lain;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved