Pilbup Bengkulu Tengah 2024

Kampanye Pilkada di Bengkulu Tengah Dimulai, KPU Ingatkan Paslon Bersikap Profesional

Masa kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah tahun 2024 dimulai sejak Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (27/9/2024)

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Komisioner KPU Bengkulu Tengah Alexander. Masa kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah tahun 2024 dimulai Rabu (25/9/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Masa kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah tahun 2024 dimulai Rabu (25/9/2024). 

Dalam masa kampanye tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah meminta kepada seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk bersikap profesional. 

Komisioner KPU Bengkulu Tengah Alexander mengungkapkan, pada masa kampanye, seluruh paslon diperbolehkan untuk berkampanye di seluruh area Bengkulu Tengah selama tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga. 

"Kita tidak membatasi wilayah kampanye, kecuali bangunan pemerintah dan fasilitas umum dan selalu berkoordinasi dengan pihak keamanan lalu memberikan tembusan ke Bawaslu serta KPU," ujar Alexander, Selasa (24/9/2024).

Dalam masa kampanye ini juga, KPU Bengkulu Tengah memfasilitasi pelaksanaan kampanye akbar bagi seluruh paslon sebanyak satu kali selama tahapan. 

"Nantinya kampanye akbar hanya satu kali selama tahapan dan untuk jadwal masing-masing paslon masih akan dirapatkan terlebih dahulu," ungkapnya. 

Selain kampanye akbar, seluruh paslon diperkenankan untuk menggelar kampanye sistem rapat terbatas dengan maksimal peserta 1.000 orang. 

"Mulai besok (25/9/2024) seluruh paslon boleh menggelar kampanye rapat terbatas, untuk daerah mana saja bebas, tetapi harus ada koordinasi dengan pihak keamanan dan memberikan tembusan ke KPU serta Bawaslu," kata Alexander. 

KPU Bengkulu Tengah juga akan memfasilitasi alat peraga kampanye seluruh paslon, mulai dari spanduk, baliho, billboard hingga iklan media massa. 

"Tentu jumlah APK yang kami fasilitasi terbatas, namun, bagi paslon yang ingin menambah APK dengan dana sendiri tentu diperbolehkan dengan jumlah maksimal 200 persen dari yang difasilitasi oleh KPU," ungkapnya. 

Meski begitu, seluruh spanduk, baliho maupun iklan media massa harus diserahkan terlebih dahulu ke KPU Bengkulu Tengah untuk diverifikasi sebelum ditampilkan. 

"Jadi kalau ada paslon yang ingin memasang iklan di media massa baik bentuknya banner atau video, maka harus persetujuan KPU terlebih dahulu, sebab kami harus memastikan bahwa iklan yang ditampilkan tidak melanggar aturan," ucapnya. 

Alexander pun berharap, seluruh paslon bisa melaksanakan kampanye dengan profesional dan tidak melakukan kampanye hitam. 

"Tentu harapan kita, seluruh proses disetiap tahapan pilkada ini bisa berjalan lancar dan tanpa hambatan apapun, kami minta seluruh pihak bersikap profesional," kata Alexander. 

Baca juga: Pengundian Nomor Urut Paslon Pilbup Bengkulu Tengah 2024: Rachmat-Tarmizi 1, Evi-Rico 2, Sri-Septi 3

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved