Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu

89 Pelamar TMS Seleksi CPNS Pemkab Rejang Lebong 2024 Ajukan Sanggahan

Dari 1.044 pelamar yang mendaftar seleksi CPNS Pemkab Rejang Lebong tahun 2024, sebanyak 194 pelamar dinyatakan TMS karena tidak lulus verifikasi.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah mengatakan sedang memverfikasi ulang berkas sanggahan 89 pelamar CPNS TMS. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG -  Dari 1.044 pelamar yang mendaftar dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Rejang Lebong tahun 2024, sebanyak 194 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi.

Tim panitia seleksi CPNS menerima sebanyak 89 sanggahan dari pelamar yang dinyatakan tidak lulus itu. Saat ini tengah dilakukan proses verifikasi ulang dan nanti hasilnya bakal kembali diumumkan. 

Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong Wahyu Destiawan melalui Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah mengatakan, hingga batas akhir terdapat sebanyak 89 pelamar TMS yang mengajukan sanggahannya. Tim saat ini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap berkas-berkas para pelamar itu. 

"Ya sedang kita verifikasi ulang untuk yang mengajukan sanggahan, totalnya ada 89 pelamar," ungkap Dheny. 

Hasil dari verifikasi ulang sanggahan ini dijadwalkan akan diumumkan pada 29 September 2024. Ketika ditanya sejauh ini sudah ada atau tidak pelamar yang statusnya berubah dari TMS menjadi MS, Dheny belum mau mengatakannya.

Ia meminta untuk menunggu pengumuman hasil verifikasi ulang. Bagi pelamar yang berhasil dalam masa sanggah maka akan diizinkan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

"Nanti diumumkan, kita belum bisa sampaikan sekarang ada atau tidaknya," sambung Dheny. 

Ditambahkan Dhen, ada beberapa sebab yang membuat pelamar dinyatakan TMS dalam seleksi administrasi. Mulai dari mengubah format surat lamaran dan surat pernyataan yang sudah disyaratkan, surat lamaran tulis tangan, Ijazah yang diupload tidak asli dan transkrip nilai yang diupload tidak asli.

Serta jurusan tidak sesuai kualifikasi, salah upload akreditasi ijazah kemudian masa berlaku akreditasi tidak sesuai dengan tahun kelulusan ijazah.

"Jadi kemarin itu ada beberapa point yang membuat mereka dinyatakan TMS, ini sesuai dengan regulasi, tapi kita lihat nanti hasil verifikasi sanggahan seperti apa," kata Dheny. 

Untuk diketahui, Pemkab Rejang Lebong tahun ini membuka seleksi CPNS dengan jumlah 50 formasi. Terdiri dari 20 formasi tenaga kesehatan dan 30 formasi tenaga teknis. 

Baca juga: Kepala BPBD Provinsi Bengkulu Herwan Antoni Jadi Pjs Bupati Rejang Lebong Selama Dua Bulan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved