Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo

Beredar Video Syur Guru dan Siswi Madrasah di Gorontalo, Keluarga Lapor Polisi

Beredar luas video syur diduga oknum guru madrasah di Gorontalo dengan salah seorang siswi.

TribunBengkulu.com/X
Beredar luas video syur diduga oknum guru madrasah di Gorontalo dengan salah seorang siswi. 

Namun, perlu diperhatikan, yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Hukumnya Membuat Gambar dan Video Pornografi

Dalam hal pria dan wanita saling memberikan persetujuan untuk perekaman video seksual mereka dan pengambilan gambar pornografi serta video tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam pengecualian di atas, maka tindakan pembuatan dan penyimpanan yang dimaksud tidak termasuk dalam ruang lingkup “membuat” sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.

Tapi, lain halnya jika pria atau wanita melakukan pengambilan gambar pornografi atau perekaman hubungan seksual mereka tanpa diketahui oleh pasangannya, atau tanpa persetujuannya, maka pembuatan video pornografi tersebut melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Persetujuan (consent) merupakan bagian yang sangat vital dalam menentukan adanya pelanggaran atau tidak.

Lalu, pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Penyebaran Gambar dan Video Pornografi

Dalam hal pembuatan gambar pornografi atau video disetujui oleh para pihak, maka penyebaran oleh salah satu pihak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana, sepanjang pihak itu tidak secara tegas memberikan larangan untuk penyebarannya.

Misalnya jika pria dan wanita sepakat atau saling memberikan persetujuan untuk pembuatan gambar pornografi atau rekamannya, kemudian si pria menyebarkannya, tetapi wanita sebelumnya tidak memberikan pernyataan tegas untuk melarang pria untuk menyebarkan atau mengungkap pornografi tersebut, maka pihak wanita dapat terjerat tindak pidana penyebarluasan pornografi.

Namun apabila wanita sebelumnya telah memberikan pernyataan tegas bahwa ia setuju membuat foto dan video pornografi tetapi tidak mengizinkan pria untuk mengungkap atau menyebarkannya, maka si wanita memiliki posisi yang lebih kuat untuk tidak dipersalahkan karena turut serta menyebarluaskan pornografi.

Demikian juga apabila wanita memang sejak awal tidak mengetahui adanya pembuatan gambar pornografi atau video pornografi, atau tidak memberikan persetujuan terhadap pembuatan konten pornografi tersebut, maka dalam hal ini, wanita dapat disebut sebagai korban penyebarluasan konten pornografi.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved