Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo

Beredar Video Syur Guru dan Siswi Madrasah di Gorontalo, Keluarga Lapor Polisi

Beredar luas video syur diduga oknum guru madrasah di Gorontalo dengan salah seorang siswi.

TribunBengkulu.com/X
Beredar luas video syur diduga oknum guru madrasah di Gorontalo dengan salah seorang siswi. 

Sementara rekaman tersebut dibuat secara sembunyi-sembunyi, dan hingga saat ini belum diketahui siapa yang menyebarluaskannya pertama kali.

Terkait video viral tersebut, Polres Pohuwatu, Gorontalo mengungkapkan bahwa pihak keluarga tidak terima dengan beredarnya video tersebut.

Saat ini, lanjutnya, pihak keluarga telah membuat laporan secara resmi ke kepolisian.

Namun demikian, pihaknya masih belum bisa memberikan rincian pasti terkait kejadian tersebut.

"Ya, sementara kami telusuri," ujar Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga saat dikonfirmasi Radar Magelang.

Pihaknya juga berencana akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, pihak keluarga juga telah melaporkan oknum guru tersebut terkait dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur.

"Keluarga dari siswi tersebut laporannya sudah masuk tadi siang," katanya. 

"Nanti akan disampaikan perkembangannya."

Ilustrasi video syur.
Ilustrasi video syur. (istimewa)

Jerat Pidana Pornografi

Melansir Hukum Online, ada beberapa undang-undang yang mengatur mengenai gambar, foto, video, hingga film pornografi, sebagai berikut:

  • Kejahatan terhadap kesusilaan/tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam Bab XIV KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Bab XV UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026;
  • Perbuatan yang dilarang terkait akses informasi dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dalam UU ITE dan perubahannya; dan
  • Tindakan membuat dan menyebarluaskan pornografi menurut UU Pornografi.

Kemudian, terhadap tindak pidana kesusilaan berupa menyebarkan video dan gambar pornografi ke internet, dapat diterapkan asas atau doktrin lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum khusus menyampingkan hukum umum.

Dalam kasus hukum pidana, terdapat tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, dan tindak pidana khusus yang pengaturan hukumnya berada di luar KUHP. 

Lebih lanjut, Pasal 1 angka 1 UU Pornografi memberikan definisi mengenai pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Secara teoritis-normatif, foto atau rekaman video hubungan seksual disebut pornografi apabila gambar pornografi atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Lalu, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  • persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  • kekerasan seksual;
  • masturbasi atau onani;
  • ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  • alat kelamin; atau
  • pornografi anak.
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved