Pilgub Bengkulu 2024

Hari Pertama Kampanye Pilgub Bengkulu 2024, Ketua Bawaslu Faham Syah Ingatkan Hal Ini

Kampanye pasangan calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dimulai perdana hari ini, Rabu (25/9/2024).

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah. Kampanye pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun 2024 dimulai perdana hari ini, Rabu (25/9/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kampanye pasangan calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dimulai perdana hari ini, Rabu (25/9/2024).

Bawaslu Provinsi Bengkulu mengingatkan sejumlah hal, agar masa kampanye berjalan lancar dan damai.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah mengatakan, masa kampanye dimulai pada Rabu 25 September hingga Sabtu 23 November 2024. Diimbau kepada seluruh peserta Pilkada serentak melaksanakan kampanye damai. 

Khususnya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024, yakni pasangan nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian, dan pasangan calon incumbent Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani, dengan nomor urut 2.

Fahamsyah juga mengingatkan kepada seluruh warga di Provinsi Bengkulu, agar jangan sungkan melapor ke Bawaslu. Baik tingkat kabupaten kota maupun provinsi, bila menemukan dugaan pelanggaran. 

"Kalau ada dugaan pelanggaran, itu sebaiknya dilaporkan saja ke pihak yang berwenang. Bawaslu juga sudah membuka posko pengaduan, monggo silahkan," pesan Faham Syah

Dijelaskan Faham Syah untuk mengacu pada pasal 134 UU Nomor 8 Tahun 2015 ayat (1), bahwa aduan ini diperkenankan dilakukan oleh Pemilih, Pemantau Pemilihan, maupun Peserta Pemilihan di Pilkada Serentak 2024. 

Dengan ketentuan, laporan sebagaimana pada ayat (2) harus memuat paling sedikit: nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian, serta uraian kejadian. Laporan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran.

"Jangan sampai nanti beropini di medsos dan lain-lain. Lebih baik, ya diadukan ke pihak yang berwenang," imbuh Faham Syah. 

Baca juga: Jumlah DPT Pilgub Bengkulu 2024 Capai 1.503.923 Pemilih: Terbanyak di Kota, Paling Sedikit Lebong

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved