Pilbup Rejang Lebong 2024

Hari Pertama, KPU Ingatkan Lokasi dan Aturan Kampanye di Pilbup Rejang Lebong 2024

Untuk kampanye rapat umum atau terbuka dilaksanakan di seluruh lapangan yang ada di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Rejang Lebong.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong Buyono saat Diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (25/9/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG -  Tahapan masa kampanye untuk paslon yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024 mulai berlangsung sejak 25 September 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan, terkait aturan kampanye juga termasuk lokasi yang boleh digunakan dan yang tidak boleh digunakan untuk berkampanye. 

Adapun tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024. 

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong Buyono mengatakan, pihaknya telah menetapkan sejumlah lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye.

Untuk kampanye rapat umum atau terbuka dilaksanakan di seluruh lapangan yang ada di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Rejang Lebong.

Baca juga: Jelang Kampanye, Bawaslu Rejang Lebong Tertibkan Puluhan APS Calon Kepala Daerah

Sedangkan khusus di Kecamatan Kota Padang akan dilaksanakan di lapangan kantor camat. 

"Penetapan lokasi kampanye rapat umum ini ditetapkan berdasarkan keputusan KPU Rejang Lebong nomor 267 Tahun 2024," kata Buyono, Rabu (25/9/2024). 

Untuk durasi kampanye terbuka ialah sebanyak satu kali untuk masing-masing paslon.

Hingga saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi dari tim paslon yang hendak melaksanakan kampanye terbuka.

Karena sejauh ini belum satupun pihak yang menyampaikan jadwal kampanye terbuka. 

"Untuk kampanye terbuka bisa dilaksanakan di lapangan yang ada di setiap kecamatan kecuali Kota Padang, kita masih menunggu permintaan jadwalnya,"lanjut Buyono. 

Buyono juga mengingatkan ada beberapa lokasi yang dilarang digunakan dalam berkampanye termasuk juga dilarang memasang alat peraga kampanye.

Mulai dari dari tempat ibadah, rumah sakit atau tempat fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum.

"Kita mengingatkan agar setiap paslon dan timnya serta pendukungnya dapat menjalankan kampanye sesuai aturan,"tutup Buyono. 

Selain itu, juga ada beberapa larangan-larangan selama masa kampanye Pilkada 2024 mulai dari mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik, mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.

Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.

Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved