Berita Kriminal
Buron Selama 6 Tahun, Terdakwa Asusila dan Pencurian di Bengkulu Ditangkap
Kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu pada tahun 2018, terdakwa kasus asusila dan pencurian di Kabupaten Kaur kembali ditangkap.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu pada tahun 2018, terdakwa kasus asusila dan pencurian di Kabupaten Kaur kembali ditangkap Kejati Bengkulu.
Penangkapan terhadap terdakwa dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa, didampingi Koordinator Bidang Intelijen Alexander Zaldi dan Kasi E Bidang Intelijen Kejati Bengkulu Enang Sutardi, Kamis (26/9/2024).
Terdakwa bernama Agustian Putra Jaya alias Agus alias Beben Suit, yang ditangkap saat pulang ke rumahnya di Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan berdasarkan surat permohonan bantuan pemantauan atau pengamanan, Kepala Kejari Kaur kepada Kejati Bengkulu.
Dengan Nomor : R-23/L.7.16/Dti.2/07/2024 tanggal 12 Juli 2024 merujuk Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bintuhan Surat (T-14) nomor : 30/Pen.Pid/2028/PN.Bhn tanggal 28 Mei 2018 tentang penetapan sidang terdakwa Agustian Putra Jaya alias Agus alias Beben Suit.
Diketahui sebelumnya terdakwa kabur usai mengikuti proses persidangan di pengadilan, dan kabur ke luar Provinsi Bengkulu.
Terdakwa ternyata kabur ke daerah Kota Cirebon Jawa Barat, dan sudah menikah di kota tempat pelariannya tersebut.
Setelah merasa aman karena sudah 6 tahun kabur dari pelariannya, terdakwa memutuskan untuk pulang ke rumah orangtuanya di Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Namun kepulangan pelaku diketahui oleh pihak Kejati Bengkulu dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya.
"Terdakwa buronan sejak tahun 2018, terdakwa dalam pelariannya keluar Bengkulu sempat lari beberapa tahun ke daerah Cirebon dan punya istri disana. Terdakwa sempat kembali ke Bengkulu langsung kita tangkap," ungkap Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa dalam rilisnya, Jumat (27/9/2024).
Sebelumnya terdakwa melakukan perbuatannya tersebut pada bulan April 2018 di Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.
Atas perbuatan asusila dan pencurian yang ia lakukan, terdakwa terjerat pasal 285 KUHP dan pasal 365 KUHP.
"Iya sudah kita serahkan ke Rutan Manna dan penanganannya di Kejari Kaur untuk disidangkan lagi di pengadilan," kata David.
Baca juga: Breaking News: 3 Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam di Bengkulu Ditangkap, Masih Pelajar
| Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu Serahkan 4 Remaja Terduga Pencuri ke Keluarga, Fokus Pembinaan |
|
|---|
| Dua Pemuda Curi Motor di Pondok Pesantren Bengkulu, Beraksi Hanya Pakai Kunci T |
|
|---|
| Polresta Bengkulu Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Rilis Kasus, Ini Alasannya |
|
|---|
| Iming-iming Kerja di Jepang Berujung TPPO, Polda Bengkulu Tetapkan Ketua LPK Jadi Tersangka |
|
|---|
| Polda Bengkulu Amankan Operator SPBU di Seluma, Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Buron-kaur-tertangkap-Kejati.jpg)