Rabu, 22 April 2026

Berita Mukomuko

Pemkab Mukomuko Siapkan Perbup Usai Terima Rekomendasi Pembentukan UPTD RS Pratama Ipuh

Pemprov Bengkulu memberikan rekomendasi pembentukan kelembagaan UPTD Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama di Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
HO Dinkes Mukomuko
Pemkab Mukomuko menerima surat rekomendasi terkait percepatan pengoperasian RS Pratama Ipuh Mukomuko untuk membuat Perbup. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pemprov Bengkulu memberikan rekomendasi pembentukan kelembagaan UPTD Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama di Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.

Rekomendasi diperuntukan untuk mempercepat operasional RSU Pratama, menindaklanjuti surat Pemkab Mukomuko yang masuk ke Pemprov Bengkulu.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Mukomuko Djajat Sudrajat mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk mendukung percepatan dan persiapan operasional RSU Pratama Ipuh.

“Alhamdulillah, Pemprov Bengkulu telah menerbitkan surat rekomendasi pembentukan kelembagaan UPTD Rumah Sakit Pratama Ipuh. Hal ini bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi untuk operasional Rumah Sakit Umum Pratama Ipuh,” ungkap Djajat Sudrajat di Mukomuko, Jumat (27/9/2024).

Djajat menjelaskan surat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk pembentukan kelembagaan UPTD Rumah Sakit Umum Pratama Ipuh ini berdasarkan surat Bupati Mukomuko Nomor: 060/86/B.8/VII/2024 tanggal 8 Agustus 2024.

Djajat juga mengatakan, permohonan rekomendasi merupakan usulan penataan kelembagaan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko

Terkait hal itu, Pemprov Bengkulu meminta Pemkab Mukomuko untuk segera menindaklanjuti Rancangan Peraturan Bupati tentang pembentukan kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja JPTD Rumah Sakit Umum Pratama Ipuh.

Serta perubahan peraturan bupati tentang pembentukan kedudukan, susunan dan tata kerja UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Artinya, operasional UPTD RSU Pratama Ipuh dan pembentukan kedudukan susunan dan tata kerja UPTD RSUD Mukomuko tinggal menunggu pembentukan Peraturan Bupati saja,” tutur Djajat. 

Djajat juga menjelaskan, percepatan pengoperasional ini dilakukan agar RSU Pratama tersebut, segera beroperasi.

Mengingat jarak tempuh dari Kecamatan Ipuh ke RSUD Mukomuko cukup jauh dengan beroperasinya RSU Pratama ini, masyarakat di Kecamatan Ipuh tak perlu lagi merasakan jarak yang jauh untuk berobat.

“Rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, dalam mendukung percepatan operasional sebuah rumah sakit ini terbilang berjalan sangat cepat, hanya lebih kurang 3 bulan, mengingat juga jarak tempuh masyarakat cukup jauh jika harus berobat ke RSUD Mukomuko,” kata Djajat.

Di sisi lain, Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian (Orpeg) Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko Jumaidi mengatakan, perihal rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendukung persyaratan percepatan operasional UPTD RSU Pratama Ipuh dan UPTD RSUD Mukomuko sedang ditindaklanjuti.

“Menindaklanjuti rekomendasi Pemerintah Provinsi Bengkulu, saat ini Pemkab Mukomuko sedang mempersiapkan draft peraturan bupati, dan itu masih dalam proses,” pungkas Jumaidi.

Baca juga: Bawaslu Mukomuko Perkuat Peran Panwascam saat Masa Kampanye di Pilkada 2024

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved