Pilbup Mukomuko 2024

Bawaslu Mukomuko Perkuat Peran Panwascam saat Masa Kampanye di Pilkada 2024

Bawaslu Mukomuko lakukan rapat koordinas terkait penanganan pelanggaran saat Masa Kampanye di Pilkada 2024.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Rapat Koordinasi Bawaslu Mukomuko dengan Panwascam se-Kabupaten Mukomuko, terkait penanganan pelanggaran saat Masa Kampanye di Pilkada 2024, Kamis (26/9/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko menggelar rapat koordinasi peanganan pelanggaran tahapan kampanye pada Pilkada 2024.

Rapat koordinasi itu dilakukan untuk meningkatkan kesiapan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Mukomuko

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mukomuko, Rustam Effendi mengatakan, rapat ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan Panwascam se-Kabupaten Mukomuko.

“Kegiatan ini untuk melihat kesiapan dari Panwascam se-Kabupaten Mukomuko, dimana nanti jika mereka menemukan adanya dugaan pelanggaran di setiap Kecamatan di Mukomuko,” ungkap Rustam saat diwawancarai di Mukomuko, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Hasil Sanggah 362 Pelamar CPNS Pemkab Mukomuko 2024 Berhasil, Awalnya TMS Jadi MS

Rustam menjelaskan, dengan adanya meningkatkan kesiapan panwascam, nanti panwascam bisa melakukan eksekusi jika menemukan adanya dugaan pelanggaran saat masa kampanye ini.

Selain itu, panwascam juga diberikan pemahaman terkait penanganan tindak pidana pemilu selama Pilkada 2024.

“Selain diberikan pemahaman terkait pelanggaran kampanye, panwascam juga diberikan pemahaman tindak pidana pemilu,” tutur Rustam.

Rustam juga menjelaskan jika nanti ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemilu selama Pilkada 2024 ini.

Panwascam yang berada di tingkat Kecamatan di Kabupaten Mukomuko, bisa memberikan laporan ke sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti.

“Penanganan dugaan tindak pidana pemilu ini, sektor penangannya di sentra Gakkumdu, di panwascam sebatas melaporkannya jika ada,” jelas Rustam.

Terkait pelanggaran pada saat kampanye ini, Rustam juga mengatakan panwascam bisa melakukan eksekusi langsung di lapangan.

Jika itu, pelanggaran kampanye seperti lokasi peletakkan atribut kampanye dari pasangan calon, yang nanti bisa langsung ditertibkan oleh Panwascam.

“Jenis-jenis pelanggaran saat kampanye ini, seperti lokasi atribut kampanye yang melanggar PKPU 13 Tahun 2024, Panwascam bisa langsung melakukan eksekusi,” tutup Rustam.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved