Pilwakot Bengkulu 2024

Dana Kampanye Awal 5 Paslon Walikota & Wakil Walikota Bengkulu di Pilkada 2024 Ada yang Rp 100 Ribu

Dari 5 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu yang telah melaporkan Laporan Awal Dana kampanye (LADK) ke KPU ada yang Rp 100 ribu.

Aghisty Firan Marenza/TribunBengkulu.com.
Komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi stephensent saat Diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (30/9/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Aghisty Firan Marenza 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, telah mengumumkan laporan dana awal Kampanye (LADK) terhadap 5 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu pada Pilkada 2024.

Dari 5 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu yang telah melaporkan Laporan Awal Dana kampanye (LADK) ke KPU ada yang Rp 100 ribu.

"Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LADK Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Tahun 2024 di KPU Kota Bengkulu, telah disampaikan hasil penerimaan LADK Perbaikan," terang Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, Senin (30/9/2024).

KPU telah menerima laporan dana awal kampanye dari kelima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.

"Dari setiap pasangan calon itu sudah menyerahkan, nominalnya bisa dilihat pada datanya masing-masing," kata Anggi.

Pelaporan dana awal kampanye dari kelima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, tertuang dalam pengumuman KPU Kota Bengkulu, Nomor : 1150/PL.02.5-Pu/1771/2/2024.

Baca juga: Hasil Pengundian Nomor Urut 5 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu di Pilkada 2024

Pada pengumumannya Paslon nomor urut 1 Dani Hamdani-Sukatno, Memiliki dana awal kampanye (LADK), berjumlah Rp 5.000.000, tanpa ada pengeluaran dengan total saldo Rp 5.000.000.

Kemudian paslon nomor urut 2 Aiyono Gumay-Harrialyanto, memiliki dana awal kampanye (LADK), sebesar Rp1.000.000 dengan total pengeluaran Rp 0 yang berarti saldo LADK pada paslon ini sejumlah Rp 1.000.000.

Paslon nomor urut 3 Dedy Ermansyah-Agi melaporkan LADK sebesar Rp 300.000 juga tanpa pengeluaran dengan saldo Rp 300.000. 

Sementara paslon nomor urut 4 Beny Soeharto-Farizal, melaporkan LADK dengan nominal Rp1. 000.000, tanpa ada pengeluaran juga.

Terakhir Paslon nomor urut 5 Dedy Wahyudi-Ronny Tobing melaporkan LADK sebesar Rp 100.000 juga tanpa pengeluaran dengan saldo Rp 100.000.

Pelaporan sumbangan dana kampanye dimulai dari sejak dimulainya masa kampanye sampai akhir masa kampanye.

Dalam pemberian sumbangan dana kampanye, ada ketentuan dan pembatasannya.

Sumbangan dari perseorangan paling banyak Rp75 juta, badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved