Selasa, 14 April 2026

PPPK 2024

Dibuka Hari Ini! Berikut Link, Syarat dan Cara Daftar PPPK 2024, Yuk Siapkan Mulai Sekarang

Pegawai pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 melalui Sisitem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) resmi dibuka hari ini.

Editor: Yuni Astuti
Freepik
Ilustrasi. Link, Syarat dan Cara Daftar PPPK 2024. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pegawai pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 melalui Sisitem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) resmi dibuka hari ini, Selasa (1/10/2024).

Pada tahun ini, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan kebutuhan formasi PPPK 2024 sebanyak 1.031.554.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua pelamar memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai peserta PPPK 2024.

Dalam seleksi ini, beberapa kelompok prioritas akan menjadi fokus utama dalam penerimaan.

Berikut link, Syarat dan cara daftar PPPK 2024 utnuk kamu ketahui:

Jumlah Formasi Pengadaan PPPK 2024

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), tersedia 1.031.554 formasi pengadaan PPPK 2024 untuk golongan yang menjadi prioritas, yaitu:

-Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
-Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
-Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
-Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

Baca juga: Pendaftaran PPPK di Bengkulu Tengah Dibuka Dua Tahap, Honorer Masuk Database dan yang Tidak

Persyaratan dan Ketentuan PPPK 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 , berikut ini ketentuan yang menjadi persyaratan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024:

-Seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT).

-Memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama minimal 2 tahun, sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun (ketentuan dikecualikan bagi Jabatan Fungsional (JF) dosen, JF pengawas sekolah, dan JF kesehatan).

-Pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar;

Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis, yaitu PNS atau PPPK. 

-Pelamar juga hanya bisa mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved