Viral di Media Sosial
Klarifikasi Kemenag Soal Tuak, Beer, Wine Dapat Sertifikasi Halal
Viral di media sosial, video tentang produk dengan nama tuyul, tuak, beer, dan wine yang mendapat sertifikat halal. Kini Kemenag beri klarifikasi.
TRIBUNBENGKULU.COM - Viral di media sosial, video tentang produk dengan nama tuyul, tuak, beer, dan wine yang mendapat sertifikat halal.
Video tersebut beredar luas di media sosial dan telah dibagikan di berbagai platform.
Unggahan tersebut disertai caption bahwa hal itu bisa terjadi lantaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak lagi mengelola sertifikat halal.
"MUI tidak lagi kelola sertifikat halal, whiskey tuwak sekarang halal semenjak di pegang kemenag," tulis akun X (twitter) @Nobody, salah satu akun yang membagikan.
Terlihat dalam video tersebut, seorang wanita yang membeberkan sejumlah produk dengan nama yang identik dengan produk haram, namun mendapatkan sertifikasi halal dari Kemenag.
"Ini ngawur banget, kok bisa ya, di web halal, ada beer halal, rum halal, wine halal, tuwak halal dan bahkan tuyul halal juga ada," kata perempuan dalam video tersebut.
"Padahal dalam fatwa MUI itu ada aturan, bahwa tidak boleh menamakan sesuatu dengan yang diharamkan."
"Misalnya kayak Whiskey, beer dan lain-lain."
"Artinya, rhum, beer, wine itu gak boleh dong ya. Tapi ini ada loh ya. Di web halal Indonesia."
Perempuan tersebut bahkan mencontohkan kasus mi gacoan yang menggunakan nama 'setan' dan 'iblis' dan akhirnya mie gacoan mengganti semua namanya untuk mendapatkan sertifikat halal.
Terakhir, perempuan tersebut lantas menekankan, bahwa saat ini yang memberikan sertifikat halal adalah BPJPH yang berada di bawah Kemenag alias pemerintah.
Klarifikasi Kemenag
Terkait kejadian tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan beberapa hal.
“Pertama harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin, di Jakarta, Selasa (1/10/2024), dikutip TribunBengkulu.com dari laman Kemenag.
"Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya."
"Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku.”
“Yang kedua, penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal."
"Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.” sambungnya.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.
“Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal," lanjutnya.
"Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal."
Contohnya, produk dengan nama menggunakan kata “wine” yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
Contoh yang lain, produk dengan nama menggunakan kata “beer” yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk.
Dan 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
“Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain.” jelas Mamat.
Data tersebut, lanjutnya, mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal.
Perbedaan itupun sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, tetapi tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal.
Kondisi ini, menurut Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro, masih dalam ruang lingkup proses penyelenggaraan layanan sertifikasi halal yang berdasarkan perintah Undang-undang pelaksanaannya dilakukan oleh ekosistem layanan yang luas dan melibatkan banyak aktor.
“Untuk itu, BPJPH mengajak semua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi dan menyamakan persepsi, agar tidak timbul kegaduhan di tengah masyarakat terkait nama-nama produk," jelasnya.
"Sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengonsumsi produk-produk bersertifikat halal karena telah terjamin kehalalannya.”
BPJPH juga mengimbau dan mengingatkan kembali seluruh pihak tentang kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan berlaku setelah 17 Oktober 2024, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
“Alangkah baiknya, saat ini energi seluruh stakeholder Jaminan Produk Halal bersama masyarakat dan pelaku usaha digunakan untuk menyukseskan kewajiban sertifikat halal yang sudah semakin dekat.” ujarnya.
| Babak Baru Pernikahan Kakek Tarman, Pulang Bulan Madu Ngaku Mahar Cek Rp3 Miliar Hilang |
|
|---|
| Hilang Seperti Wiji Thukul, 2 Kerangka di Kwitang Ternyata Mahasiswa yang Demo di DPR |
|
|---|
| Respons Dedi Mulyadi Soal Guru di Subang Tampar Muridnya: Pelanggarannya Banyak, Pantas Disanksi? |
|
|---|
| Kronologi Tewasnya Rizky, Pencuri Motor Terbakar Hidup-Hidup di Surabaya, Tubuhnya Hangus 70 Persen |
|
|---|
| Miris! Suami Baru 4 Bulan Meninggal, Wanita di Sultra Diusir Keluarga Suaminya,Pilu Boyong 3 Anaknya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Klarifikasi-Kemenag-Soal-Tuak-Beer-Wine-Dapat-Sertifikasi-Halal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.