Wanita Begal Taksi Online

Nasib Korban Begal Taksi Online di Surabaya, Terkapar Luka Sekujur Tubuh 

Nasib korban begal taksi online di Surabaya pada Selasa (1/10/2024) pagi.

Editor: Rita Lismini
TribunBengkulu
Foto korban (Kiri) dan mobil dibegal (Kanan). Nasib Korban Begal Taksi Online di Surabaya, Terkapar Luka Sekujur Tubuh 

Kesaksian warga menyatakan, pengemudi taksi online yang menjadi korban perampasan mobil tersebut adalah pengemudi Grab.

Setelah berhasil merampas mobil korban pelaku melarikan mobil tersebut memasuki kawasan perumahan. Pelaku panik sat dikejar warga.

Sebuah mobil First Media bersama beberapa motor warga mencoba menghalangi pelarian mobil yang dibawa pelaku.

Berdasarkan rekaman video warga yang dibagikan akun @surabayasekarang di Instagram, pelaku mengenakan kaos lengan pendek dan celana ketat dan berambut sebahu.

Saat diinterogasi warga, luka mengucur dari kepalanya.

Kapolsek Gunung Anyar, Surabaya, Iptu Sumianto Harsya Fahroni mengatakan, pelaku yang diamankan berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Iptu Sumianto, pelaku melumpuhkan korbannya dengan cara menjerat lehernya dengan tali. Pelaku melakukannya seorang diri.

"Karena korban melawan, pelaku kemudian menusuk leher korban dengan pisau,” ungkap Iptu Sumianto Harsya. Pelaku bersama temannya hendak menjual mobil tersebut dan uangnya digunakan untuk pergi ke luar negeri.

Korban dilarikan ke Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya menggunakan unit ambulans PMI.

Jerat Hukum Pencurian 

Isi Pasal 362 KUHP

Pada dasarnya, tindak pidana pencurian telah diatur dalam Pasal 362 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

Pasal 362 KUHP

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2]

Pasal 476 UU 1/2023

Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[3]

Penjelasan Pasal 476 UU 1/2023

Selanjutnya, Penjelasan Pasal 476 UU 1/2023 juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “mengambil” tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan mengambil lainnya secara fungsional (nonfisik) yang mengarah pada maksud “memiliki barang orang lain secara melawan hukum.” Misalnya, pencurian uang dengan cara mentransfer atau menggunakan tenaga listrik tanpa hak. Sementara yang dimaksud dengan “dimiliki” adalah mempunyai hak atas barang tersebut.

Pasal-pasal yang mengatur tindak pidana pencurian dapat Anda baca selengkapnya pada Pasal 362 s.d. Pasal 367 KUHP, dan Pasal 476 s.d. Pasal 48 (*)  

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved