Pilwakot Bengkulu 2024

Bawaslu: Belum Ada Pelanggaran di Kota Bengkulu Pastikan Selama Masa Kampanye Pilkada 2024

ada 3 potensi pelanggaran yang bisa terjadi selama masa kampanye, mulai dari pelanggaran administrasi, kemudian melanggar prosedur hingga pidana

Aghisty Firan Marenza/TribunBengkulu.com.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri saat Diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (3/10/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Aghisty Firan Marenza 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu memastikan belum ditemukan adanya pelanggaran sejak sepekan masa kampanye berlangsung baik dari pasangan calon (paslon) maupun yang berasal dari tim kampanye.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri Kamis (3/10/2024).

Ia menjelaskan, ada 3 potensi pelanggaran yang bisa terjadi selama masa kampanye, mulai dari pelanggaran administrasi, kemudian melanggar prosedur hingga yang mengarah pada pidana.

"Sejauh ini belum ada laporan tentang pelanggaran, lalu hasil pengawasan kampanye juga belum ada yang mengarah ke pelanggaran yang mengarah pidana," ungkap Ahmad.

Saat masa kampanye  yang bisa menjadi pelanggaran administrasi yakni, apabila tim kampanye paslon tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: KPU Pastikan Pendatang di Kota Bengkulu Bisa Nyoblos di Pilkada 2024, Asalkan Lengkapi Berkas

Kemudian, untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sendiri yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) atau bukan yang berasal dari KPU.

"Selain kedua hal tersebut, apabila kelima paslon menggelar kampanye yang melibatkan banyak massa secara tatap muka, tetapi tidak menyampaikannya ke pihak terkait, maka juga bisa diindikasi sebagai pelanggaran," terang Ahmad.

Untuk saat ini pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dari kelima paslon itu belum terpasang.

"Nanti apabila sudah terpasang, akan kita lakukan pengawasan, melanggar atau tidaknya akan kita lihat," imbuh Ahmad.

Disamping itu, Ahmad menjelaskan,  potensi pelanggaran yang dapat mengarah pada pidana yakni, netralitas dari ASN, TNI/Polri hingga aparatur desa.

Semua kalangan tersebut, berdasarkan regulasi tidak bisa terlibat dalam politik praktis dan harus bersikap netral.

Mereka akan langsung diproses, apabila melakukan tindakan yang dapat menguntungkan pasangan calon peserta Pilkada Tahun 2024.

"Jadi bagi siapapun yang statusnya ASN itu dilarang untuk ikut berkampanye." pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved