Pilbup Kepahiang 2024

Panwascam Periksa 3 ASN di Kepahiang Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2024

ASN di Kepahiang telah menjalani pemeriksaan untuk klarifikasi dugaan tidak netral dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kepahiang 2024.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
HO Panwascam Kepahiang
Pemeriksaan klarifikasi ASN diduga tak netral di Pilbup Kepahiang 2024, pada Kamis (3/10/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Tiga   aparatur sipil negara (ASN) di Kepahiang telah menjalani pemeriksaan untuk klarifikasi dugaan tidak netral dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kepahiang 2024.

Pemeriksaan dan klarifikasi 3 ASN ini dilakukan oleh Panwascam Kepahiang secara terpisah, dimana terakhir satu orang ASN diperiksa pada Kamis (3/10/2024) kemarin.

Ketua Panwascam Kepahiang Sandes Syahputra mengatakan, pemeriksaan ASN ini didasarkan temuan video yang viral, dimana ada ASN yang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) di Pilbup Kepahiang.

"Total sudah ada tiga orang yang kita periksa dalam rangka klarifikasi atas video tersebut," kata Sandes kepada TribunBengkulu.com, Jumat (4/10/2024).

Saat diperiksa, Sandes mengatakan setiap ASN diperiksa selama lebih kurang 1 jam dan setiap ASN ini diberikan sekitar 20 pertanyaan, seputar kehadiran dan isi video.

Baca juga: Bawaslu Kepahiang Ingatkan Anggota DPRD Harus Cuti saat Kampanye, Dilarang Bawa Fasilitas Negara

"Total, ada sekitar 80 pertanyaan yang kita siapkan untuk klarifikasi kemarin," ujar Sandes.

Usai pemeriksaan dan klarifikasi ini, hasilnya akan diserahkan ke Bawaslu Kepahiang.

Selanjutnya, Bawaslu Kepahiang yang akan menentukan tindakan yang akan diambil.

Sementara, Komisioner Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto mengatakan, jika ASN terbukti tidak netral Bawaslu akan mengirimkan surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN RB.

Sanksi yang akan dijatuhkan nanti akan sesuai dengan tindak pelanggaran, seperti sanksi administratif.

"Dan ke Gakkumdu, kalau ada unsur tindak pidana pemilu," ungkap Erwin.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved