Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang
Penjelasan Polisi Soal Heboh Dua Pengurus Panti Asuhan di Kunciran Indah Diduga Cabuli Anak Asuh
Panti asuhan di wilayah Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mendadak menjadi sorotan publik, muncul dugaan pencabulan anak asuh
TRIBUNBENGKULU.COM - Panti asuhan di wilayah Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mendadak menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pencabulan anak asuh.
Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (3/10/2024) malam langsung mengamankan panti asuhan tersebut.
Dua orang tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Metro Tangerang juga sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya.
"Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka. Sementara satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran," ujar Aryono saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (4/10/2024).
Saat ini, polisi tengah mendalami proses penyelidikan terhadap kedua pengurus panti asuhan tersebut.
"Saat ini perkara tersebut telah ditangani oleh unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota," kata Aryono.
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga berbondong-bondong mendatangi panti asuhan di wilayah Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (3/10/2024) malam.
Aksi tersebut viral di media sosial lantaran yayasan itu diduga menjalani praktik penyimpangan seksual yang dilakukan oleh pemiliknya bernama Sudirman (49).
"Dia pimpinan panti asuhan yang berkedok agama dan di dalamnya ada praktik homoseksual berlapis," ujar pelapor, Dean Desvi di Pinang, Kota Tangerang, Jumat (4/10/2024).
Kronologi Aksi Pencabulan
Dia menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terungkap pada Mei 2024.
Saat itu, para korban melaporkan kejadian tersebut kepada Dean yang merupakan orangtua asuh mereka.
Salah satunya adalah F, seorang sukarelawan yang mengajar bahasa Arab di yayasan tersebut.
Selama mengajar di panti, F merasa adanya kejanggalan di yayasan tersebut, tepatnya saat tengah berlibur ke sebuah vila di Puncak, Bogor bersama dengan para anak asuhnya pada Mei 2024.
Ketika itu, F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh dengan salah satu pengurus di panti asuhan tersebut.
"F ini yang membongkar dan speak up karena dia pun dilecehin oleh pemimpin dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus panti," kata Dean.
"Pengurusnya ini homo tapi dia menyuruh volunteer untuk melakukan adegan tidak senonoh, anggaplah ciuman dan pelukan di sebuah kamar yang terkunci dan pimpinannya memvideokan sekaligus memfotokan," sambung dia.
Sayangnya, peristiwa yang dialami F tidak bisa diproses lantaran wilayah itu terjadi di luar wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Waktu itu saya tidak terima tapi saya akan membela adik-adik saya yang dizalimi. Awal mulanya memang anak gede aja dilecehin," imbuh dia.
Namun, setelah F mengadukan perbuatan pengurus itu ke Dean, para korban lainnya pun mulai bermunculan.
Mereka mengaku dilecehkan bahkan dipaksa untuk melakukan hubungan seks anal dengan pengurus.
"Ini tersusun rapi, dengan manis, diiming-imingi uang, diiming-imingi makanan enak, diiming-imingi gim, dan diiming-imingi 'sini sama ayah', terus dipijat," kata Dean.
Setelah itu, pengurus yayasan tersebut langsung melancarkan aksinya.
Para pengurus tidak hanya menjadikan anak kecil sebagai korbannya.
Para korban itu bahkan dipaksa untuk melakukan kekerasan seksual ke sesama teman.
Merasa kesal, Dean akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada Juli 2024.
"Kami sudah melaporkan itu ke Polres Metro Tangerang Kota sejak Juli 2024," ujarnya.
Jerat Pidana Pelaku Sodomi dalam UU Perlindungan Anak
Melansir laman Hukum Online, mengenai perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur diatur secara khusus dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 76E UU 35/2014
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Kemudian, Pasal 82 ayat (1) Perppu 1/2016 mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76E UU 35/2014 berpotensi dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Lalu, jika tindak pidana menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Perppu 1/2016.
Jerat Pidana Perbuatan Cabul dalam UU TPKS
Selanjutnya dalam UU TPKS, perbuatan cabul dan perbuatan cabul terhadap anak termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual.
Kemudian, Pasal 6 huruf c UU TPKS mengatur sebagai berikut:
Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Istilah sodomi memang tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun tindak pidana sodomi merupakan salah satu bentuk pencabulan.
(**)
| Fenomena Childfree Meningkat Capai 71 Ribu Perempuan Termasuk di Bengkulu, Ini Respon Menteri Wihaji |
|
|---|
| Cek Kalender 2025: Besok Peringatan Hari Inovasi Indonesia, Sambut Long Weekend 8 Hari Libur Nataru |
|
|---|
| Reaksi Faisal Tanjung Usai 2 Guru Honorer yang Dilaporkannya Dibela Prabowo: Kekeuh Punya Bukti Kuat |
|
|---|
| Kuliah Umum di UNIB, Menteri Wihaji Soroti Fenomena Mahasiswa Kesepian-Alami Kesehatan Mental |
|
|---|
| Cek Kalender 2025: Benarkah Hari Guru 25 November Termasuk Libur Nasional? Ada Long Weekend |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penjelasan-Polisi-Soal-Heboh-Dua-Pengurus-Panti-Asuhan-di-Kunciran-Indah-Diduga-Cabuli-Anak-Asuh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.