Guru di Lawu Dipecat

Reaksi Faisal Tanjung Usai 2 Guru Honorer yang Dilaporkannya Dibela Prabowo: Kekeuh Punya Bukti Kuat

Faisal Tanjung mendadak mengunci profil akun Facebook-nya setelah banjir dihujat akibat melaporkan 2 guru di SMAN 1 Luwu Utara Sulsel.

Editor: Rita Lismini
TribunSumsel
GURU LWU DIPECAT - Kolase foto Faisal Tanjung yang melaporkan guru di SMAN 1 Luwu Utara atas dugaan pungutan liar (pungli), Jumat (14/11/2025). Kini Presiden Prabowo turun tangan langsung dan memberikan rehabilitasi terhadap 2 guru tersebut. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Faisal Tanjung mendadak mengunci profil akun Facebook-nya setelah banjir dihujat. 

Alih-alih ramai mendapat dukungan soal laporkan guru yang terlibat pungutan liar (pungli), Faisal Tanjung malah ramai disalahkan. 

Bahkan pencarian nama Faisal Tanjung di Facebook masuk populer.

Hujatan itu bermula karena Faisal Tanjung melaporkan dua guru SMA di Lutra yakni Rasnal dan Abdul Muis.

Akibat laporan Faisal Tanjung tersebut dua guru SMAN di Lutra itu pun berakhir dipecat Gubernur Sulsel. 

Sekejap berita ini pun langsung viral di media sosial dan mendapat beragam reaksi dari beragam pihak. 

Yang paling menariknya kabar pemecatan 2 guru SMAN 1 Luwu Utara itu sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto

Tak butuh waktu lama, Prabowo pun langsung turun tangan. 

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis.

Langkah ini diambil menyusul vonis Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada keduanya, meskipun putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan mereka bebas murni (vrijspraak).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis (3/11/2025), mengungkapkan Presiden Prabowo merasa hukuman yang dijatuhkan kepada dua guru tersebut tidak wajar.

Rasnal dan Abdul Muis tersandung masalah hukum setelah menggalang sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 dari orang tua siswa untuk membantu gaji guru honorer.

Kasus ini dipersoalkan karena alur hukum yang kontroversial. 

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan kedua guru tersebut tidak bersalah dan membebaskan mereka dari segala tuntutan. 

Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan MA justru menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun (untuk Rasnal) dan 1 tahun 2 bulan (untuk Abdul Muis) serta denda Rp 50 juta.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved