Korupsi Tambang di Bengkulu
2 Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan Rp500 Miliar Kembali Dilimpahkan Kejati Bengkulu
Kejati Bengkulu kembali melimpahkan dua tersangka korupsi pertambangan Rp500 miliar, pada Senin (25/11/205).
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Ringkasan Berita:
- Kejati Bengkulu kembali limpahkan dua tersangka korupsi pertambangan Rp 500 Miliar
- Pelimpahan tahap II berlangsung di kantor Kejari Bengkulu pada Senin 24 November 2025
- Dua tersangka yang diserahkan, yakni Iman Sumantri selaku Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, dan Edhie Santosa selaku Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM)
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melimpahkan dua tersangka korupsi pertambangan Rp500 miliar.
Selain dua tersangka baru, jaksa penyidik Kejati Bengkulu juga melimpahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Pelimpahan tahap II ini berlangsung pada Senin (24/11/2025) sore di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Hal ini menjadi langkah lanjutan dalam membongkar dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 500 miliar.
Dua tersangka yang diserahkan adalah Iman Sumantri selaku Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, dan Edhie Santosa selaku Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM).
Keduanya termasuk dalam rangkaian 13 tersangka yang telah ditetapkan Kejati dalam korupsi pertambangan Bengkulu yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang dan pejabat terkait.
Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menerangkan proses pelimpahan kedua tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka lengkap secara formil maupun materiil," ungkap Arief, Senin (24/11/2025).
Kedua tersangka langsung ditahan JPU untuk selanjutnya mengikuti proses persidangan
Pelaksanaan penahanan terhadap dua tersangka mengacu pada dua Surat Perintah Kepala Kejari Bengkulu, masing-masing bernomor PRINT-2839/L.7.10/Ft.1/11/2025 dan PRINT-2843/L.7.10/Ft.1/11/2025 tertanggal 24 November 2025.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 24 November hingga 13 Desember 2025.
Setelah masa penahanan berakhir, berkas perkara korupsi pertambangan Bengkulu ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk masuk proses persidangan.
Dua tersangka baru ini sebelumnya didahului oleh pelimpahan lima tersangka lain pada Rabu (19/11/2025). Kelima tersangka tersebut adalah:
1.Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.
Korupsi Tambang di Bengkulu
Kejati Bengkulu
Bengkulu
Korupsi Tambang Bengkulu
Kasus Korupsi Tambang
| Kejati Bengkulu Limpahkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Rp 500 Miliar ke JPU |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar di Bengkulu, Pekan Depan Dilimpahkan ke JPU |
|
|---|
| Mobil Mewah Bebby Hussy Sitaan Korupsi Pertambangan Rp500 Miliar di Bengkulu Berpotensi Dilelang |
|
|---|
| Kajati Bengkulu Pastikan Barang Bukti Korupsi Pertambangan Rp500 Miliar Aman dan Tersimpan Rapi |
|
|---|
| Peran Sonny Adnan Eks Dirut PT RSM di Balik Korupsi Tambang Bengkulu Rugikan Negara Rp500 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelimpahan-2-tsk-tambang-24112025.jpg)