Pilwakot Bengkulu 2024
Dugaan Langgar Kampanye, Bawaslu Layangkan Surat ke Calon Wakil Walikota di Pilwakot Bengkulu 2024
Bawaslu) Kota Bengkulu layangkan surat panggilan atas dugaan tindak pelanggaran kampanye di pilkada 2024.
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Bengkulu melayangkan surat panggilan atas dugaan tindak pelanggaran kampanye salah satu paslon di pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat terhadap salah satu calon wakil wali Kota Bengkulu yang diduga melakukan pelanggaran saat kampanye.
“Suratnya sudah kita kirim, nanti kita akan lihat prosesnya,” ungkap Ahmad kepada TribunBengkulu.com, Jumat (11/10/2024).
Menurutnya, dugaan pelanggaran itu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panwascam Singgaran Pati di wilayah kelurahan Padang Nangka.
Dimana, Panwascam mendapati salah satu calon Wakil Wali Kota Bengkulu menggelar kampanye di tempat yang masih 1 komplek dengan kelurahan.
“Jadi lokasinya itu masih 1 kompleks dengan kelurahan,” ucap Ahmad.
Baca juga: 9 TPS di Kota Bengkulu Rawan Banjir, KPU Mitigasi Bencana
Berdasarkan pengawasan Panwascam tersebut ia melakukan kajian awal dugaan pelanggaran yang dilakukan dan setelahnya menetapkan menjadi dugaan pelanggaran serta dilakukannya registrasi.
Selain itu, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan dan dalam waktu dekat proses terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan calon Wakil Wali Kota akan berjalan.
Bawaslu juga telah memanggil beberapa pihak untuk melakukan klarifikasi, salah satunya Lurah Padang Nangka dan beberapa nama lain yang muncul terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
"Jadi kita telah melakukan kajian terkait hal tersebut didapatkan 2 dugaan pelanggaran yang dilakukan,” terang Ahmad.
Ia menambahkan, 2 dugaan pelanggaran yakni administrasi terkait tata cara dan prosesdur pelaksanaan kampanye dan yang kedua dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan karena wilayah dilangsungkannya kampanye tersebut.
| SAH! KPU Tetapkan Dedy-Ronny Tobing Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu Periode 2025-2030 |
|
|---|
| KPU: Penetapan Wali Kota Bengkulu Terpilih Usai Terima Salinan MK |
|
|---|
| Kapan Dedy Wahyudi Dilantik Jadi Walikota Bengkulu Terpilih? Nyatakan Siap Ikut Retret |
|
|---|
| Walikota Bengkulu Terpilih Dedy Wahyudi dan Wakilnya Ronny Tak Dilantik Serentak di 6 Februari 2025 |
|
|---|
| Respon Walikota Bengkulu Terpilih Dedy Wahyudi Usai Dedy-Agy Cabut Gugatan Sengketa Pilkada |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.