Cagub Maluku Utara Meninggal

Alasan Partai Koalisi Dorong Sherly Tjoanda Gantikan Suaminya Benny Laos Maju Cagub Maluku Utara 

Alasan partai koalisi dorong Sherly Tjoanda istri Benny Laos  gantikan suaminya maju jadi calon gubernur (Cagub) Maluku Utara 2024. 

Editor: Rita Lismini
Istimewa
Foto Sherly dan Benny Laos. Alasan Partai Koalisi Dorong Sherly Tjoanda Istri Benny Laos Gantikan Suaminya Maju Cagub Maluku Utara 

"Ibu Sherly sangat kuat. Kami sempat berkomunikasi melalui telepon, dan Beliau tetap tegar," lanjut Rahmi.

Ia mengimbau seluruh tim pemenangan untuk tetap solid dan menjaga semangat politik.

Menurutnya, kemenangan sudah semakin dekat, dan dukungan dari seluruh tim sangat penting dalam memenangkan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

"Kita harus tetap setia, kompak, dan terus memperkuat basis kita. Kemenangan sudah di depan mata, jadi pastikan panji-panji kemenangan berkibar pada 27 November nanti," pungkas Rahmi.

Sementara Juru bicara pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe, Muksin Amrin, mengatakan partai koalisi menganggap Sherly mampu melanjutkan program dan cita-cita Benny Laos.

Pertimbangan lainnya berkaitan dengan efek elektoral dan kemaslahatan.

"Oleh karena itu, tadi juga diputuskan tim koalisi akan ke Jakarta untuk terlebih dahulu meminta persetujuan Ibu Sherly."

KPU beri waktu tujuh hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) memberikan waktu tujuh hari bagi partai politik pengusung mengusulkan pergantian calon.

Adapun pasangan cagub-cawagub Maluku Utara, Benny Laos  - Sarbin Sehe mengikuti Pilkada 2024 diusung delapan partai politik (parpol), yakni Nasdem, Demokrat, PKB, PPP, PAN, Partai Gelora, PSI, dan Partai Buruh.

"Pemberitahuan secara resmi pada KPU Provinsi Maluku Utara dan disertai dengan akta kematian dari calon gubernur yang berhalangan tetap, dalam hal ini meninggal dunia," Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Utara, Reny SA Banjar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (13/10/2024) malam.

Aturan ini sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, terkait pergantian calon yang berhalangan tetap, yang harus dilakukan 30 hari sebelum pemungutan dan perhitungan suara.

"Sehingga batas kami memproses itu secara mutatis mutandis adalah 27 Oktober. Jadi, ketika cagub pengganti cagub yang meninggal itu juga harus menyampaikan syarat dan persyaratan calon, seperti SKCK, ijazah, dan lain-lain," jelasnya.

Reni menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penelitian administrasi dan perbaikan, sampai nantinya memenuhi syarat untuk dilakukan penetapan.

"Minus pendaftaran. Jadi tidak perlu pendaftaran lagi, cukup langsung menyerahkan dokumen administrasi berupa syarat calon, seperti keterangan pailit, keterangan tidak memiliki utang, surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara, SKCK, dan ijazah," tambahnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved