Top News Bengkulu

Top News Bengkulu: Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan, Seleksi PPPK dan Cagub Dilaporkan ke Bawaslu

kasus tukar guling lahan yang melibatkan eksbupati, eks ketua DPRD, eks Sekda dan Kepala BPN di Seluma ditetapkan jadi tersangka menjadi perbincangan

Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com
Kolase Tersangka Kasus Korupsi Tukar Guling Lahan (kiri) dan Cagub dilaporkan ke Bawaslu (kanan). Top News Bengkulu: Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan, Seleksi PPPK dan Cagub Dilaporkan ke Bawaslu 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berita tentang kasus tukar guling lahan yang melibatkan mantan bupati, mantan ketua DPRD, mantan Sekda dan Kepala BPN di Seluma ditetapkan jadi tersangka menjadi perbincangan publik.

Selanjutnya berita pendaftaran dan jadwal seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, salah satu calon gubernur Bengkulu yang dilaporkan atas dugaan politik uang menjadi hangat di masyrakat.

Berikut adalah rangkuman artikel-artikel Top News Bengkulu sepanjang Senin (14/10/2024) hingga Kamis (19/10/2024) pagi.

1. Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma

Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akhirnya menetapkan tersangka tukar guling lahan Pemkab Seluma-Murman Efendi. Ada empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Seluma yang dianggap paling terlibat dalam perkara ini. 

Empat tersangka tersebut yakni mantan bupati Murman Efendi, mantan Sekda Mulkan Tajudin, mantan Ketua DPRD Rosnaini Abidin dan Kepala ATR/BPN Seluma Djasran Harhab.

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha menyampaikan ke empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah paling terlibat dalam perkara tukar guling tahun 2008 tersebut.

Baca juga: 4 Orang Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma Bengkulu Rugikan Negara Rp 19,5 Miliar

Baca juga: Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan Mantan Bupati Seluma Murman Efendi, Terjerat Kasus Tukar Lahan

"Ada empat tersangka yang kita tetapkan perkara tukar guling ini yakni Murman Efendi, Mulkan Tajudin, Djasran Harhab dan Rosnaini Abidin," terang Kajari Seluma, Senin (13/10/2024)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan. Ketiganya langsung dititipkan ke Lapas Malabaro Bengkulu. 

"Untuk satu tersangka yakni Rosnaini Abidin, saat ini tengah menjalani hukuman perkara lainnya. Jadi terkait ini, kita langsung sampaikan berkasnya ke pengadilan," sampai Kajari Seluma

2. Pendaftaran PPPK di Provinsi Bengkulu

Pendaftaran seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dibagi menjadi dua gelombang. 

Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi menjelaskan, untuk pendaftaran Seleksi PPPK 2024 gelombang I dibuka sejak 3 hingga 20 Oktober 2024.

Sementara, untuk pendaftaran PPPK 2024 gelombang II akan dibuka pada 17 November-31 Desember 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved