Top News Bengkulu

Top News Bengkulu: Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan, Seleksi PPPK dan Cagub Dilaporkan ke Bawaslu

kasus tukar guling lahan yang melibatkan eksbupati, eks ketua DPRD, eks Sekda dan Kepala BPN di Seluma ditetapkan jadi tersangka menjadi perbincangan

Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com
Kolase Tersangka Kasus Korupsi Tukar Guling Lahan (kiri) dan Cagub dilaporkan ke Bawaslu (kanan). Top News Bengkulu: Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan, Seleksi PPPK dan Cagub Dilaporkan ke Bawaslu 

"Untuk PPPK Pemprov Bengkulu, yang tahun ini mendapatkan 600 kuota," kata Gunawan, Selasa (15/10/2024).

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 di Mukomuko, Pelamar Pertanyakan Surat Lamaran-Foto Formal

Baca juga: Formasi Tenaga Kesehatan PPPK Pemprov Bengkulu Masih Sepi Peminat, H-3 Penutupan Pendaftaran

Ia menjelaskan mengacu pada petunjuk teknis dari pemerintah pusat, pendaftaran tahap pertama diperuntukan bagi honorer Prioritas Satu (P1) dan Tenaga Honorer Kategori Dua (THK-II). Serta bagi Tenaga Honorer Lepas (THL) yang masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kemudian, untuk periode II pendaftaran PPPK 2024 akan mulai 17 November sampai 31 Desember 2024. Diperuntukan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja termasuk lulusan PPG. 

Untuk itu, ia mengimbau kepada calon pelamar seleksi PPPK 2024 Pemprov Bengkulu untuk seksama dalam membaca persyaratan pendaftaran, agar bisa lolos untuk seleksi administrasi. 

Informasi mengenai pendaftaran PPPK 2024 ini, dapat diakses melalui laman Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) dengan alamat website sscasn.bkn.go.id.

"Kami juga membuka help desk, pos aduan untuk seputar pendaftaran PPPK ini di Kantor BKD Provinsi Bengkulu, " jelas Gunawan. 

3. Cagub Dilaporkan ke Bawaslu

Adanya laporan terkait dengan politik uang yang diduga dilakukan salah satu calon Gubernur Bengkulu di Pilkada 2024 yang masuk ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu, Rabu (16/10/2024).

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah mengatakan, jika saat ini laporan tersebut masih dilakukan kajian awal dan pendalaman untuk laporan tersebut.

"Ada yang masyarakat melapor didampingi oleh kuasa hukum, melaporkan tentang ada 2 pelanggaran yang dilaporkan oleh paslon. Kita kemarin sudah menerima itu, dan masih ada dokumen yang harus diperbaiki," jelas Fahamsyah, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Bawaslu Bengkulu Terima Laporan Dugaan Politik Uang Calon Gubernur di Pilgub Bengkulu 2024

Baca juga: Penjelasan Bawaslu Bengkulu Soal Heboh Dugaan Politik Uang Calon Gubernur di Pilgub Bengkulu 2024

Kajian awal ini, lanjut Fahamsyah, bila nantinya ditemukan kekurangan syarat sebagai pelaporan maka pihaknya memberikan waktu untuk pelaporan melengkapi berkas untuk laporannya. 

"Jadi nantikan apakah terpenuhi syarat foreign materialnya, baru kemudian ditindaklanjuti. Nah, setelah dikroscek ternyata masih ada yang harus diperbaiki. Silahkan diperbaiki dulu, mungkin sampai 2 hari kerja," papar Fahamsyah. 

Terkait laporan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Gakummdu dan beberapa pihak terkait untuk melakukan kajian mengenai lapoan tersebut.  (TIM REDAKSI)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved