Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Reaksi Bu Guru Supriyani Menggeleng-Usap Mata Usai Dengar Kronologi Versi Dakwaan Jaksa

Reaksi Bu Guru Supriyani Tersangka Gegara Gegara Hukum Anak Polisi Menggeleng-Usap Mata Usai Dengar Kronologi Versi Dakwaan Jaksa

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Supriyani guru honorer. Reaksi Bu Guru Supriyani Menggeleng-Usap Mata Usai Dengar Kronologi Versi Dakwaan Jaksa 

TRIBUNBENGKULU.COM - Reaksi guru Supriyani tersangka gara-gara Hukum Anak Polisi usai mendengar kronologi versi dakwaan jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi lengkap Bu Guru Supriyani diduga menghukum anak polisi hingga menimbulkan luka memar.

Merasa tak melakukan apa yang dituduhkan, Supriyani cuma bisa menggeleng dan mengusap matanya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan anak polisi dengan terdakwa Supriyani yang merupakan guru honorer, Kamis (24/10/2024).

Supriyain hadir mengenakan jilbab hitam sekitar pukul 10.00 WITA.

”Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Berharap bisa bebas dari tuntutan,” katanya, sebelum memasuki ruangan sidang, melansir dari Tribunnews.

Baca juga: Inilah Jabatan Aipda WH, Sosok yang Laporkan Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan 

Dalam sidang yang dipimpin Stevie Rosano selaku hakim ketua tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Sutrisna, membacakan dakwaan.

”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah.

Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” kata Ujang membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat, 26 April 2024.

Mendengar dakwaan tersebut, Supriyani hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan jilbabnya.

Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi dakwaan jaksa, Syamsuddin, kuasa hukum Supriyani, meminta waktu untuk membacakan eksepsi. Ia meminta waktu hingga pekan depan.

Sementara jaksa Ujang memohon kepada hakim untuk mempercepat persidangan. Mereka beralasan siap menghadirkan saksi, membacakan tuntutan, demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah.

”Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024),” kata majelis hakim.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved