Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi
Reaksi Bu Guru Supriyani Menggeleng-Usap Mata Usai Dengar Kronologi Versi Dakwaan Jaksa
Reaksi Bu Guru Supriyani Tersangka Gegara Gegara Hukum Anak Polisi Menggeleng-Usap Mata Usai Dengar Kronologi Versi Dakwaan Jaksa
Ia mengajar di kelas 1 B, sedangkan anak Aipda WH berada di kelas 1 A.
Kasus yang menjerat Supriyani sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Konawe Selatan.
Ia sedang menunggu proses sidang yang akan digelar pada Kamis (24/10/2024) besok.
Kejari Konawe Selatan sebelumnya telah menahan Supriyani sejak Jumat (18/10/2024) kemarin.
Namun karena dengan berbagai pertimbangan, penahanan terhadap Supriyani ditangguhkan.
Ia keluar dari Rutan Perempuan Kelas III Kendari pada Selasa (22/10/2024) sore.
Supriyani mengaku dipaksa oleh penyidik untuk mengakui perbuatannya.
"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah," ungkapnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Supriyani secara tegas tidak pernah melakukan pemukulan terhadap anak dari Aipda Wibowo Hasyim.
Ia merupakan salah satu guru honorer Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.
"Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu."
"Saya sudah 16 tahun honor, baru kali ini dituduh seperti itu," katanya sambil menangis.
Guru Supriyani Bakal Diangkat Jadi PPPK
Nasib Bu Guru Supriyani di tengah kasusnya jadi tersangka gara-gara menghukum anak polisi.
Selain dukungan yang terus bergulir, Guru Supriyani juga bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," kata Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (23/10/2024), melansir dari Kompas.com.
Seperti diketahui, Supriyani memang tengah mendaftar PPPK guru.
Menurut Prof. Mu'ti hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani. Prof. Mu'ti mengatakan, pemberian afirmasi ini adalah bentuk komitmen Kemendikdasmen agar para guru bisa mengajar dengan baik.
"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," ujarnya.
Sebelumnya, Prof. Mu'ti mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendengar proses hukum Supriyani.
Prof. Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya sudah mendapat beberapa laporan dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai kelanjutan kasus ini.
Hasilnya, kata Prof. Mu'ti, guru tersebut telah diberikan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) yang menangani kasus tersebut.
"Ketua PN mengabul permohonan penangguhan penahanan Supriyani," ungkapnya.
Kendati demikian, Supriyani akan tetap menjalani persidangan pada Kamis (24/10/202) untuk bisa mendapatkan kepastian hukum.
Selain itu, kata Prof. Mu'ti, Ketua PN juga telah menyambut baik usulan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) untuk memberikan vonis sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Guru Supriyani Dielu-elukan
Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Supriyani digelar di PN Andoolo Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Kamis (24/10/2024).
Pantauan TribunnewsSultra.com, sekira pukul 9.29 WITA ratusan massa aksi terdiri guru dan masyarakat berkumpul di PN Andoolo.
Tampak mereka menyampaikan dukungan, kepada Supriyani di depan Kantor PN Andoolo yang dijaga ketat TNI-Polri dan Satpol PP.
Ratusan guru tersebut kompak mengenakan seragam PGRI, sambil membawa selebaran poster bertuliskan kalimat dukungan hingga sindiran.
Poster-poster tersebut kebanyakan terbuat dari kertas karton, dengan warna beragam dan ditulis tangan para guru.
Adapun isi poster tersebut antara lain 'Save Guru, Save Supriyani', 'Honorer Itu Disejahterakan Bukan Dipenjarakan'.
'Guru adalah pelita, kalau kau padamkan maka kamu nanti akan tersesat'.
Kemudian 'Cukup hatiku saia yang terpenjara... Bu Guru jangan... #savebugurusupriyani', 'Apami itu, ramemi to!!!'.
'Jangan seenaknya dengan guru', 'Jadi polisi karena guru, baru ko polisikan guru, bagaimana itu!!!'.
'Stop!!! Kriminalisasi guru', 'Ingat sehebat apapun saat ini dirimu karena guru', dan 'Guru perlu diselamatkan ketika mereka disudutkan'.
Terlihat massa aksi juga meneriaki polisi agar tidak mendiskriminasi guru.
“Guru sebagai pengajar, kalian tidak akan bisa jadi polisi kalau bukan guru,” ujar salah seorang guru yang berada di depan pagar PN Andoolo.
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, Kamis (24/10/2024), terdakwa Supriyani keluar dari ruang sidang dikawal oleh penasehat hukumnya.
Tampak juga saat keluar guru-guru menyambut dengan histeris dan rasa haru.
Guru-guru juga saat melihat Supriyani langsung minta berfoto hingga menarik Supriyani untuk dipeluk.
Perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Palangga, Muhammad mengatakan datang bersama rombongan PGRI lainnya untuk mendukung Supriyani agar dibebaskan dari tuntutan hukum di dalam persidangan.
“Kami berharap ibu Supriyani bisa bebas dalam kasus ini, dan kami berharap juga tidak ada lagi diskriminasi-diskrimanasi kepada guru,” katanya kepada TribunnewsSultra.com.
Sementara usai sidang tersebut, Supriyani langsung dibawa ke Kantor DPRD Konawe Selatan.
Guru Supriyani
Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi
Sosok Supriyani
viral di media sosial
berita viral
viral
| Sosok Ujang Sutisna JPU yang Tuntut Bebas Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andolo |
|
|---|
| Guru honorer Supriyani Dituntut Bebas Atas Tuduhan Aniaya Anak Polisi Aipda WH |
|
|---|
| Gelagat Anak Aipda WH Ketika Bertemu Guru Supriyani, Tak Ada Perasaan Takut atau Trauma |
|
|---|
| Kasus Guru Supriyani Disebut Tak Layak Naik Pengadilan, Ini Penjelasan Ketua PBHI Julius Ibrani |
|
|---|
| Sosok Bima Arya Sugiarto Wamendagri yang Panggil Bupati Konsel Imbas Somasi Guru Supriyani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Supriyani-guru-honorer-svbsbsb.jpg)