Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Aipda WH Ketar-Ketir Gegara Supriyani Tolak Damai Setelah Dilaporkan, Senjata Makan Tuan? 

Nasib berbalik dialami oleh Aipda WH, selaku orang tua murid yang laporkan Supriyani dengan tudingan penganiayaan.

Editor: Rita Lismini
Kompas
Kolase foto Aipda WH (kiri) dan Supriyani (kanan). Aipda WH Ketar-Ketir Gegara Supriyani Tolak Damai Setelah Dilaporkan, Senjata Makan Tuan? 

Kasus tersebut sempat dimediasi berkali-kali, namun gagal karena guru Supriyani membantah pernah melakukan penganiayaan pada muridnya. 

Hingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan dua murid SD yang juga rekan M. 

Supriyani kemudian ditahan sejak Jumat (18/10/2024).

SU merupakan salah satu guru honoer Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan. Ia menjadi guru honorer selama 16 tahun.

Karena proses pidana yang dihadapinya, Supriyani harus mengubur mimpinya menjadi pegawai negeri sipil karena tak bisa menyiapkan berkas untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Terkini, Mendikdasmen Kabinet Merah Putih Prof Abdul Mu'ti MEd pun memberikan perhatian terhadap nasib Guru Supriyani.

Saat berbincang bersama para wartawan bidang pendidikan di kantornya Gedung A, Kemendikbud, Senayan, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/10/2024), Abdul Mu'ti akan bantu afirmasi Guru Supriyani.

"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani.

Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," tegas Abdul Mu’ti. 

Ternyata Supriyani kini diketahui tengah mengikuti seleksi PPPK guru.

Supriyani pun akan langsung diterima melalui jalur afirmasi.

Selain itu, Mu'ti menambahkan hal ini juga sudah dikondisikan dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd.

"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," tambahnya.

Saat kasus guru Supriyani ini mencuat, Mu'ti langsung berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bukan untuk kasus hukumnya, karena wewenang itu di luar wewenang Mendikdasmen.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved