Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Babak Baru Nasib Supriyani Guru Honorer yang Dituding Aniaya Anak Polisi, Kini Diangkat Jadi PPPK 

Supriyani seorang guru honorer yang sempat dituding aniaya anak polisi beberapa waktu lalu kini diangkat jadi PPPK. 

Editor: Rita Lismini
Kompas
Tangkapan layar kepulangan Supriyani hingga akhirnya diangkat jadi PPPK  

TRIBUNBENGKULU.COM - Supriyani seorang guru honorer yang sempat dituding aniaya anak polisi beberapa waktu lalu kini diangkat jadi PPPK. 

Meski sempat ditahan gegara tudingan menganiaya anak polisi, nasib mujur justru datang kepada Supriyani. 

Sebab, setelah mengabdi selama 16 tahun sebagai guru honorer, kini dirinya berhasil menggapai impiannya untuk menjadi seorang anggota PPPK. 

Dirinya diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi. 

Sebelumnya, kasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, Sultra menjadi sorotan setelah dituduh memukul anak polisi hingga berakhir membuatnya dipenjara.

Selain itu, guru wanita itu juga diduga diperas Rp50 juta untuk damai.

Padahal Supriyani hanya digaji Rp300 ribu dalam sebulan.

Terkini, Mendikdasmen Kabinet Merah Putih Prof Abdul Mu'ti MEd pun memberikan perhatian terhadap nasib Guru Supriyani.

Saat berbincang bersama para wartawan bidang pendidikan di kantornya Gedung A, Kemendikbud, Senayan, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/10/2024), Abdul Mu'ti akan bantu afirmasi Guru Supriyani.

"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani.

Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," tegas Abdul Mu’ti. 

Ternyata Supriyani kini diketahui tengah mengikuti seleksi PPPK guru.

Supriyani pun akan langsung diterima melalui jalur afirmasi.

Selain itu, Mu'ti menambahkan hal ini juga sudah dikondisikan dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd.

"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," tambahnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved