Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi
Supriyani Disebut Playing Victim Soal Uang Damai Rp 50 Juta, Fakta Sebenarnya Diungkap Sang Kades
Supriyani seorang guru hononer diduga playing victim soal uang damai senilai Rp 50 juta.
TRIBUNBENGKULU.COM - Supriyani seorang guru hononer diduga playing victim soal uang damai senilai Rp 50 juta.
Awalnya Rokiman terlebih dahulu memperkenalkan diri serta jabatannya sebagai kades di Desa Wonoua Raya.
Setelah itu ia kemudian menceritakan soal awal munculnya uang damai Rp 50 juta.
Kata Rokiman, ia sebagai pemerintah desa berinisiatif untuk mencoba melalukan mediasi.
Karena sebagai tokoh masyarakat ia tak tega melihat masalah yang menimpa warganya.
Rokiman pun kemudian mencoba melakukan mediasi dengan cara diadakannya 'uang damai' untuk mendamaikan guru dan orangtua murid yang merupakan polisi.
"Saya sebagai pemerintah merasa bagaimana dengan warga saya. Saya mencoba untuk memediasi sendiri. Menawarkan opsi itu," katanya, melansir dari Tribun Sultra.
"Yang pertama dari angka 20 sampai 30 namun jangankan 20. Lima puluh kalau pihak korban tidak mau damai atau mencabut tidak akan selesai," jelasnya menambahkan.
Kata Rokiman angka itu merupakan inisiatifnya dan mencoba menyampaikan kepada Supriyani.
"Inisiatif dari saya selaku pemerintah karena melihat warga saya ibalah, jadi saya coba berupaya," ujarnya.
"Kemudian saya menyampaikan kepada ibu supriyani soal opsi ini (rp50 juta) kemudian ibu Supriyani terdiam. Memang mutlak itu dari kami," katanya menambahkan.
Sementara itu, guru Supriyani sebelumnya mengaku bila dirinya dipaksa mengaku telah memukul muridnya, meminta maaf, dan dimintai uang damai Rp 50 juta oleh orang tua anak itu.
Supriyani kemudian dilaporkan ke Polres Konawe Selatan setelah tidak sanggup membayar uang damai Rp 50 juta.
Aipda WH, ayah korban, membantah telah meminta uang kepada Supriyani.
“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp 50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.
Selain itu, Aipda WH menegaskan Supriyani dalam proses mediasi sempat mengaku telah menganiaya D.
Pernyataan tersebut muncul dalam proses mediasi pertama dan kedua.
“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama (mengakui)," ucap Aipda WH.
Keterangan Aipda WH berkebalikan dengan pengakuan Kastiran (38), suami Supriyani.
Kata Kastiran, Supriyani dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh pihak keluarga korban.
Namun, Supriyani tidak mampu membayarnya.
"Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai," kata Kastiran.
"Kami mau dapat uang di mana? Saya hanya buruh bangunan."
Kastiran juga membantah istrinya telah melakukan penganiayaan.
Supriyani mengaku saat kejadian berada di kelas lain.
Supriyani Tolak Mediasi
Guru honorer Supriyani tolak mediasi, imbasnya Kejati kerahkan tim khusus demi ungkap fakta yang sebenarnya.
Supriyani menolak untuk mediasi lantaran dirinya tak mampu menyanggupi 2 persyaratannya.
Yang pertama adalah Supriyani harus mengakui perbuatannya.
Dan yang kedua adalah Supriyani diminta mundur menjadi guru.
Hal itulah yang membuat Supriyani enggan untuk menggelar mediasi dengan pihak yang melapor.
Kini, imbas Supriyani menolak untuk mediasi dalam kasus yang menimpanya ternyata berbuntut panjang.
Pihak Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung mengerahkan tim internal untuk menangani kasus ini.
Sedangkan pihak MUI Konawe Selatan mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan terus mengawal kasus ini.
Setelah Guru Supriyani menolak mediasi, Wakil Kepala Kejati Sultra Anang Supriatna kini mengerahkan tim internal.
Anang Supriatna memastikan akan melakukan penyelidikan internal kepada jaksa yang menangani kasus guru honorer Supriyani dituding aniaya murid.
Hanya saja kata Anang, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pemantauan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan untuk memastikan sidang Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.
Karena kata Anang, kasus ini sudah sampai pada proses pengadilan dan perlu dilakukan pengawasan agar memastikan persidangan bisa berjalan dengan baik.
Akan tetapi kata Anang, kasus guru Supriyani ini seharusnya bisa diselesaikan secara restoratif justice sejak awal.
Sebagai informasi, Restorative justice adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.
Moh Wildan Habibi mengungkapkan MUI sebelumnya telah berupa memediasi kedua pihak sebelum sidang perdana di PN Andoolo.
"Kami juga berterima kasih kepada Kepala PN Andoolo yang telah memberikan ruang untuk memediasi kedua belah pihak, meski belum membuahkan hasil," ungkap Moh Wildan Habibi dilansir dari Tribun Medan, Senin (28/10/24).
Ia mengajak kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menjaga kondusifitas dalam mengawal perkara guru honorer Supriyani.
"Upaya mediasi gagal kemarin. Saya harap masyarakat tetap menjaga keamanan dan kedamaian daerah di Konawe Selatan," tutupnya.
Sebelumnya, terungkap alasan Guru Supriyani menolak lakukan Restorative Justice (RJ), ternyata harus ada 2 syarat yang harus dipenuhi.
Sekadar diketahui, Restorative justice adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.
Di kasus ini mediasi digelar menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024).
Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, mengatakan, dalam mediasi itu pihak polisi, jaksa, dan orangtua korban masih meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai sebelum persidangan.
"Iya tadi sempat ada upaya itu, tapi terlanjur kasus ini sudah di persidangan, bahkan tadi sidang sudah dibuka, dan kami diajak oleh pegawai pengadilan karena hakim sudah menunggu," katanya ketika dikonfirmasi seusai sidang.
Orang Tua Korban Ngadu ke KPAI
Aipda WH merasa tak cukup puas setelah menjebloskan Supriyani ke penjara.
Kini, dirinya justru meminta bantuan kepada KPAI agar kasus ini cepat selesai.
Aipda WH malah menyebut bahwa permintaan maaf guru Supriyani tak tulus.
Sebab, kata dia, sejauh ini pihak terduga pelaku hanya meminta maaf namun tidak mengakui perbuatannya, sehingga pihaknya sebagai orang tua korban merasa terduga pelaku tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah.
"Kami selaku orang tua korban mengucapkan terima kasih terhadap KPAI atas perhatiannya telah menemui kami dan anak kami. Kami memohon bantuan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik," ucap Aipda WH.
Diketahui dari kediaman orang tua korban, rombongan Tim KPAI mengunjungi SDN 4 Baito dengan menemui tenaga pengajar (guru) pada pukul 12.55 Wita.
Hal ini untuk mengklarifikasi secara langsung kepada pihak-pihak yang bersangkutan, agar memperoleh fakta sebenarnya tanpa melihat apa yang selama ini viral di media sosial.
Selain itu juga, untuk memastikan hak pendidikan dari anak (korban) tetap terpenuhi dan dijalankan dengan baik.
Supriyani
Kasus Supriyani
Babak Baru Guru Supriyani
Supriyani Playing Victim
Fakta Baru Kasus Supriyani
Kejanggalan Kasus Supriyani
| Sosok Ujang Sutisna JPU yang Tuntut Bebas Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andolo |
|
|---|
| Guru honorer Supriyani Dituntut Bebas Atas Tuduhan Aniaya Anak Polisi Aipda WH |
|
|---|
| Gelagat Anak Aipda WH Ketika Bertemu Guru Supriyani, Tak Ada Perasaan Takut atau Trauma |
|
|---|
| Kasus Guru Supriyani Disebut Tak Layak Naik Pengadilan, Ini Penjelasan Ketua PBHI Julius Ibrani |
|
|---|
| Sosok Bima Arya Sugiarto Wamendagri yang Panggil Bupati Konsel Imbas Somasi Guru Supriyani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Supriyani-Guru-Honorer-Playing-Victim-Soal-Uang-Damai-Rp-50-Juta-Fakta-Sebenarnya-Diungkap-Kades.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.