Pilgub Bengkulu 2024

Bawaslu: Laporan Dugaan Politik Uang Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Tak Memenuhi Unsur Pidana

Laporan dugaan politik uang dengan terlapor petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Bawaslu Provinsi Bengkulu gugur, tak memenuhi syarat.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto. Laporan dugaan politik uang dengan terlapor petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Bawaslu Provinsi Bengkulu gugur, tak memenuhi syarat. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Laporan dugaan politik uang dengan terlapor petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Bawaslu Provinsi Bengkulu gugur, tak memenuhi syarat.

Hal itu berdasarkan hasil kajian Bawaslu Provinsi Bengkulu bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Laporan masyarakat tidak memenuhi unsur pidana Pemilihan Umum (Pemilu).

"Berdasarkan pembahasan bersama gakumdu dari unsur polda, kejaksaan dan bawaslu maka tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal 187 A undang-undang pemilihan," kata anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, Selasa (29/10/2024).

Eko menjelaskan, laporan masyarakat yang didampingi kuasa hukum perihal dugaan pelanggaran bagi-bagi uang senilai Rp 20 ribu di Pasar Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara dan di Padang Guci Kabupaten Kaur, dari hasil kajian Gakkumdu didapati jika laporan masyarakat tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Sehingga, berdasarkan mekanisme laporan tidak bisa diteruskan. Banyak pertimbangan sebelum disimpulkan laporan masyarakat itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

"Misalnya tidak terpenuhinya barang bukti dan keterangan saksi yang diminta Bawaslu. Ada banyak sekali pertimbangannya," lanjut Eko. 

Eko menambahkan dari 2 pelaporan ini pihaknya telah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Akan tetapi hanya 2 saksi dari kejadian pasar kaget Padang Guci Kabupaten Kaur hadir memberikan keterangan. Sementara untuk saksi peristiwa di Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara tidak hadir. 

"Waktu tindaklanjut laporan ini 3 hari kerja, sejak laporan masuk. Bila tiga hari itu belum ada kesimpulan, diberikan tambahan waktu 2 hari. Waktunya singkat sekali," kata Eko. 

Baca juga: Klarifikasi Calon Gubernur Rohidin soal Laporan Dugaan Pelanggaran di Bawaslu Provinsi Bengkulu

Klarifikasi Rohidin

Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kamis (24/10/2024). 

Rohidin Mersyah menyampaikan, kedatangannya ke Bawaslu merupakan bentuk kepatuhanya sebagai warga negara yang patuh hukum. Ia juga didampingi 2 penasihat hukumnya.

Rohidin menjelaskan ada 2 laporan laporan yang masuk, yakni laporan dari masyarakat dengan lokasi di Pasar Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara dan di Padang Guci Kabupaten Kaur. 

Untuk, kejadian di Bengkulu Utara itu dirinya memberikan saweran kepada masyarakat saat kegiatan hiburan dalam rangka syukuran Juhaili setelah dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Sawer yang diberikan pada masyarakat, uangnya dari tuan rumah. Hadir di sana juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu.

Lalu untuk kejadian di Padang Guci ia membeli dagangan para pedagang, yang harganya mulai Rp 5 hingga 20 ribu.

"Tidak ada minta untuk dipilih, dicoblos. Itu benar-benar roadshow ada pasar kaget, kemudian kita mampir, dan belanja. Sebagai kepala daerah meskipun kita cuti, kan para pedagang minta dibeli. Akhirnya kita beli, dan saya penuhi klarifikasi ini supaya terang benderang," jelas Rohidin. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved