Operasi Zebra Nala 2024

Cara Mengurus Kendaraan yang Ditahan Polda Bengkulu saat Terjaring Operasi Zebra Nala 2024

Cara mengurus kendaraan yang ditahan Polda Bengkulu dan Polres jajaran karena terjaring Operasi Zebra Nala, yang digelar sejak 14-27 Oktober 2024.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Penampakan kendaraan yang ditilang Ditlantas Polda Bengkulu selama Operasi Zebra Nala 2024 yang berlangsung sejak 14-27 Oktober 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Cara mengurus kendaraan yang ditahan Polda Bengkulu dan Polres jajaran karena terjaring Operasi Zebra Nala, yang digelar sejak 14-27 Oktober 2024.

Kendaraan diamankan Polda Bengkulu biasanya karena tertangkap tangan melakukan pelanggaran berat, seperti terlibat aksi balap liar dan memakai knalpot brong.

Selain itu kendaraan bermotor akan ditahan oleh polisi apabila pelanggar tersebut tidak mampu menunjukkan SIM maupun STNK kendaraan yang ia miliki.

Untuk mengambil kembali kendaraan yang diamankan tersebut, tentu ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh pelanggar.

Khusus untuk pelanggar yang kendaraannya ditahan maka berkasnya akan langsung dikirim ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk mengikuti sidang.

Sehingga pemilik kendaraan harus mengikuti sesuai jadwal sidang yang tertera pada surat tilang, dan membayar denda sesuai dengan putusan hakim.

Usai membayar denda yang ditetapkan oleh hakim, maka yang bersangkutan dapat mendatangi Ditlantas Polda atau Satlantas Polres masing-masing.

Pelanggar harus datang dengan membawa identitas diri dan surat-surat tanda kepemilikan kendaraan, serta menunjukannya pada petugas.

Setelah dipastikan surat-suratnya sesuai, maka akan dilaksanakan pengecekan pada kendaraan pelanggar yang bersangkutan, apakah sudah sesuai standar atau belum.

Jika belum yang bersangkutan harus membawa peralatan untuk memasang perlengkapannya kendaraannya agar sesuai dengan standar.

"Jadi misal knalpot brong, dia harus ganti dengan knalpot standar dulu, setelah itu baru motornya bisa dia bawa pulang," ungkap Banit II Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu Briptu Okto Ferry, Selasa (29/10/2024).

Bukan hanya knalpot termasuk juga kelengkapan yang lain seperti spion juga harus dilengkapi terlebih dahulu oleh pelanggar.

Jika pelanggar tidak mampu untuk mengganti, maka pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan kendaraan pelanggar yang bersangkutan.

"Untuk di polda maupun di polres jajaran semuanya sama, kendaraannya dilengkapi dulu sesuai standar baru bisa kita serahkan kembali," kata Okto.

Baca juga: 7.709 Kendaraan di Provinsi Bengkulu Ditindak Selama Pelaksanaan Operasi Zebra Nala 2024

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved