Operasi Zebra Nala 2024

Operasi Zebra Nala 2024 di Bengkulu, Satlantas Polres Seluma Tindak 827 Kendaraan

Ops Zebra Nala 2024, Satlantas Polres Seluma Berhasil Tindak 827 Kendaraan. Ini Rinciannya

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Kasat Lantas Polres Seluma Iptu Gema Pipi Arizon menjelaskan hasil Operasi Zebra Nala 2024 yang menindak 827 pelanggaran, didominasi sepeda motor atau R2. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Satlantas Polres Seluma menggelar Operasi Zebra Nala 2024 sejak 14-27 Oktober 2024. Hasilnya, ada 827 kendaraan roda dua, roda empat serta roda enam ditindak. 

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasat Lantas Iptu Gema Pipi Arizon mengatakan, paling banyak yang dilakukan penindakan dalam giat Operasi Zebra Nala 2024 adalah sepeda motor atau R2. 

"Paling banyak R2 yang kita lakukan penindakan, dalam giat Operasi Zebra Nala 2024 ini," kata Gema, Selasa (29/10/2024). 

Gema merincikan, total ada 827 pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan Operasi Zebra Nala 2024 oleh Satlantas Polres Seluma. Rinciannya tilang Etle 140 perkara, tilang manual sebanyak 307 perkara serta teguran sebanyak 380 perkara.

"Untuk jumlah kendaraan yang terlibat pelanggaran, 297 R2 atau sepeda motor dan R4 atau lebih sebanyak 140 unit," jelas Gema.

Selama pelaksanaan Operasi Zebra Nala 2024 lanjut Gema, ada terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yaitu TKP di Desa Air Teras Kecamatan Talo.

"Selama pelaksanaan Operasi Zebra Nala ini, kita terus mengimbau dan mensosialisasikan ke masyarakat dan pengendara untuk mentaati tata tertib lalu lintas, serta melengkapi atribut berkendara," jelas Gema. 

Untuk kendaraan yang dilakukan penindakan sambungnya, terbanyak karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Ada juga saat berkendara tidak membawa atau melengkapi surat kendaraan, belum membayar pajak. Serta kendaraan yang tidak lagi standar pabrik. 

"Hasil Operasi Zebra Nala ini akan kami evaluasi, untuk tindakan selanjutnya. Intinya ke depan, masyarakat atau pemilik kendaraan di Seluma taat. Baik surat kendaraan, SIM maupun kendaraan yang standar, tidak dilakukan modifikasi," ujar Gema.

Baca juga: Jaksa Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma Bengkulu Ditunda

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved