Viral di Media Sosial
Kapolsek Baito Disebut Minta Uang Rp 2 Juta untuk Penangguhan Penahanan Supriyani
Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andre Darmawan menyebut bahwa Kapolsek Baito meminta uang Rp 2 juta untuk penangguhan penahanan Supriyani.
TRIBUNBENGKULU.COM - Andre Darmawan, kuasa hukum guru honorer Supriyani menyebut bahwa Kapolsek Baito meminta uang Rp 2 juta untuk penangguhan penahanan Supriyani.
Penahanan guru Supriyani ditangguhkan dan dibebaskan dari lapas pada Selasa (22/10/2024).
"Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, Kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta," ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari Tribunnews Sultra.
"Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu."
Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Supriyani kembali diperas oknum jaksa.
"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," sambungnya.
Lantaran tak memiliki uang, Supriyani tak dapat memenuhi permintaan oknum jaksa.
Diketahui, gaji Supriyani sebagai guru honorer hanya Rp300 ribu per bulan.
"Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," tegasnya.
Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, enggan menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Supriyani terkait uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, membantah adanya oknum jaksa yang meminta uang ke Supriyani.
"Sudah kita telusuri tidak ada itu," bebernya.
Sebelumnya, muncul dugaan keluarga Aipda WH sebagai pelapor meminta uang damai Rp50 juta ke Supriyani.
Pernyataan tersebut dibantah kuasa hukum Aipda WH, Laode Muhram.
Menurutnya, orang yang meminta uang damai bukan kliennya tapi kepala desa yang ikut proses mediasi.
"Dalam proses perjalanan kasus ini pihak korban tidak pernah meminta uang, justru diklarifikasi sendri oleh Supriyani bahwa permintaan uang itu ia tidak dengar dari orang tua korban melainkan dari kepala desa," tandasnya.
Guru Supriyani Tolak Mediasi
Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan yang dituduh memukul anak Aipda WH pakai gagang sapu menolak lakukan mediasi.
Akibatnya proses mediasi antara guru dan keluarga Aipda WH gagal.
Supriyani meminta kasus dugaan peganiayaan ini diselesaikan di pengadilan.
Aipda WH merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani membantah telah memukul siswa tersebut.
Namun ia sempat ditahan di lapas, meski telah mengatakan demikian.
Sebelum sidang perdana dimulai, keluarga Aipda WH menghampiri Supriyani dan meminta kasus diselesaikan secara mediasi.
Namun, pihak Supriyani menolak dengan alasan berkas perkara telah masuk pengadilan.
Supriyani yakin dirinya tidak bersalah dan ingin membuktikannya di pengadilan.
Hal itu ditegaskan oleh Samsudin, kuasa hukum Supriyani.
Menurutnya, Supriyani tidak ingin diselesaikan dengan mediasi dan ingin kasus selesai di persidangan.
"Iya tadi sempat ada upaya itu, tapi terlanjur kasus ini sudah di persidangan, bahkan tadi sidang sudah dibuka, dan kami diajak oleh pegawai pengadilan karena hakim sudah menunggu," bebernya, Kamis (24/10/2024), dikutip Tribunnews.
Ia menjelaskan tak ada restorative justice lantaran Supriyani mengaku tak memukul korban yang masih kelas 1 SD.
"Makanya tidak ada titik temu, karena Ibu Supriyani berkeyakinan kalau dirinya tidak melakukan perbuatan itu (aniaya murid)," tegasnya.
Dengan adanya persidangan, Supriyani berharap kebenaran kasus ini terungkap termasuk upaya keluarga korban meminta uang damai sebesar Rp50 juta.
"Itu semua nanti kita akan buka di persidangan secara terbuka," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Konawe Selatan menggelar pertemuan dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terkait masalah hukum yang melibatkan guru SDN Baito.
Pertemuan ini berlangsung di Aula Polres Konawe Selatan dan dihadiri oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo.
Kemudian Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Konawe Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Erawan Suplayuda, serta perwakilan Dinas Sosial Konawe Selatan dan BEM serta MPM Universitas Halu Oleo Kendari.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk memulihkan hak-hak dari kedua belah pihak yang terlibat.
"Kami akan melakukan langkah-langkah pemulihan hak kepada kedua pihak, di mana dalam hal ini ada lima anak yang menjadi korban atas perkara ini.
Yakni anak dari Ibu Supriyani, dua anak dari Aipda Wibowo, dan dua anak yang menjadi saksi dalam perkara tersebut," ungkap Febry, Selasa (22/10/2024).
Supriyani Dituduh Menganiaya Anak Polisi
Sebelumnya, Supriyani (37) guru honorer SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara yang ditahan usai diduga aniaya muridnya anak polisi.
Diketahui jika Supriyani awalnya menegur siswanya yang nakal.
Namun orangtua siswa menyebut anaknya luka karena dianiaya hingga Supriyani ditahan karena tak bisa memberikan uang damai senilai Rp 50 juta.
Menurut suami Supriyani, Kastrian (38) istrinya sempat dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh pihak keluarga M, sang siswa.
Namun ia tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut.
"Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai," jelasnya
"Kami mau dapat uang di mana? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap dia dilansir dari Tribun News.
Kastiran dalam kesempatannya juga membantah sang istri melakukan penganiayaan.
Supriyani kepada suami mengaku saat kejadian berada di kelas lain.
Ia mengajar di kelas 1 B sedangkan D berada di kelas 1 A.
Dalam kesempatan lain, Aipda WH membantah telah meminta uang kepada Supriyani.
“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.
Selain itu, Aipda WH menegaskan, Supriyani dalam proses mediasi sempat mengaku telah menganiaya M.
Pernyataan tersebut muncul di proses mediasi pertama dan kedua.
“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama (mengakui)," papar Aipda WH.
Kronologi Supriyani Dituding Aniaya Murid
Kronologi kasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan ditahan usai dituding lakukan penganiayaan terhadap muridnya.
Adapun Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam mengurai isi laporan yang dimuat orang tua siswa tersebut.
Diketahui sang siswa merupakan dari polisi bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.
Bermula saat Ibu dari N menemukan luka di tubuh putranya yang masih duduk di kelas 1 SD di Kecamatan Baito itu.
Pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 10.00 WITA dan menanyakannya kepada korban tentang luka tersebut.
Korban menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah.
Kemudian pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 WITA pada saat korban hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka di paha korban.
Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.
Korban kepada ayahnya menjawab bahwa telah dipukul oleh gurunya SU di sekolah pada Rabu (24/4/2024).
Setelah itu, ayah dan ibu korban mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.
Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).
Dari situlah orangtua korban N dan Aipda WH, melaporkan perkara kasus kekerasan fisik terhadap anak yang ditangani Unit Reskrim Polsek Baito, Kepolisian Resor Konawe Selatan atau Polres Konsel pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 WITA.
Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
“Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata AKBP Febry,
AKBP Febry menjelaskan sejumlah upaya pun telah dilakukan pihak Polsek Baito.
Dengan melakukan upaya mediasi untuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan akan tetapi terkendala karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Jefri disebutkan selanjutnya memberi masukan melalui Kepala Sekolah SD 4 Baito untuk menyampaikan kepada terduga pelaku agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan orangtuanya sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Atas saran Bripka Jefri, kepsek bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan pernah datang ke rumah korban, beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.
SU datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya, tetapi pihak ibu korban N belum bisa memaafkan.
Sebelum kasus naik ke tahap penyidikan, Kepala Desa Wonua Raya bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan juga pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
Dalam pertemuan itu, pihak korban disebutkan sudah menerima dan memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.
Tetapi beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar informasi tersangka minta maaf tidak ikhlas.
“Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” tulis keterangan tersebut. (**)
| Siapa yang Benar, Faisal Tanjung atau Guru Abdul Muis yang Dipolisikan Kasus Sumbangan Rp 20 Ribu |
|
|---|
| Klarifikasi RSUD Grati Pasuruan Ogah Pinjamkan Troli ke Pasien, Jasad Terpaksa Diangkat Keluarga |
|
|---|
| Viral! Pria di Bandung Diamuk Massa Imbas Bocah Tersandung di Motornya, Berujung Kepala Bocor |
|
|---|
| Kondisi Mahasiswi Unpak Bogor Jatuh dari Lantai 3, Selamat Tapi Kritis, Kampus Buka Suara |
|
|---|
| Nasib Tragis Mahasiswi Unpak Bogor Jatuh Dari Lantai 3, Saksi Mata Ungkap Kronologinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kapolsek-Baito-Disebut-Minta-Uang-Rp-2-Juta-untuk-Penangguhan-Penahanan-Supriyani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.