SOSOK Rospita Vici Ketua Sidang Skakmat UGM, Polda Metro dan KPU Surakarta Soal Ijazah Jokowi
Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn mencecar UGM, Polda Metro Jaya hingga KPU Surakarta soal ijazah Jokowi.
Ringkasan Berita:
- Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn jadi sorotan publik setelah berani mencecar UGM, Polda Metro Jaya dan KPU Surakarta
- UGM, Polda Metro Jaya dan KPU Surakarta tak berkutik diskakmat oleh Rospita Visi Paulyn saat sidang sengketa pada Senin (17/11/2025).
- Profil dan harta kekayaan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn memimpin sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (17/11/2025).
Rospita Vici Paulyn mencecar pihak-pihak terlapor, mulai dari Universitas Gajah Mada (UGM), Polda Metro Jaya hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta.
Sidang ini digelar atas permohonan Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Saat sidang Rospita Vici Paulyn, menyoroti jawaban UGM sebagai respons permohonan melalui surat tertanggal 14 Agustus yang sebelumnya dikirimkan kepada pemohon informasi.
Ia mempertanyakan alasan balasan tersebut tidak menggunakan kop resmi universitas.
“Coba dicek, apakah ada pada tanggal 14 itu surat balasan permohonan informasi dari UGM yang memakai kop UGM?” tanya Rospita, dikutip dari tayangan KompasTV.
Pertanyaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan silang.
Rospita meminta pemohon mengecek ulang email yang diterima untuk memastikan bentuk jawaban yang dikirim oleh UGM.
Perwakilan UGM menjelaskan bahwa respons terhadap permohonan informasi memang dikirim melalui email.
Penjelasan tersebut membuat Ketua Majelis kembali mengkritik standar administrasi yang digunakan UGM.
Ia menilai langkah kampus mengirim balasan tanpa kop dan tanpa tanda tangan tidak sesuai prosedur lembaga publik.
“Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya juga memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani. Kalau mau dinyatakan sah dari UGM, bukti formalnya apa?” tegas Rospita.
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat pengelola informasi di UGM memiliki kewenangan administratif sesuai surat keputusan rektor, sehingga penandatanganan surat tidak harus selalu oleh rektor. Menurutnya, standar legalitas dokumen tetap mesti dipenuhi.
“Ini dikirim ke lembaga, maka jawabannya pun harus dalam format lembaga: ada kop, ada tanda tangan. Kalau tanpa itu, siapa yang bertanggung jawab? Ini jadi catatan buat UGM. Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujar Rospita menegaskan.
Pertanyaan Keberadaan Ijazah Asli Jokowi
Sosok Rospita Vici Paulyn
Ketua Majelis Rospita Visi Paulyn
Rekam Jejak Rospita Vici Paulyn
Rospita Visi Paulyn
UGM Dicecar Ketua Majelis Rospita Visi Paulyn
UGM
Polda Metro Jaya
KPU Surakarta
Kasus Ijazah Jokowi
| Malu Telak UGM Diskakmat Ketua Majelis Rospita Visi Paulyn, Terungkap Jokowi Tak Punya KRS |
|
|---|
| Sosok dan Rekam Jejak Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, Cecar UGM |
|
|---|
| Murka Jadi Tersangka, Rismon Sianipar Tuntut Polisi Rp 126 Triliun Jika Terbukti Tak Bersalah |
|
|---|
| Bela Roy Suryo cs? Susno Duadji Kritik Penetapan Tersangka, 2 Hal Penting Tak Diungkap Polisi |
|
|---|
| Terungkap! Polisi Beberkan Kejahatan Roy Suryo Manipulasi Ijazah Jokowi, Pantas Kini Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sosok-dan-Rekam-Jejak-Rospita-Vici-Paulyn-Ketua-Majelis-Sidang-Sengketa-Ijazah-Jokowi-Cecar-UGM.jpg)