Alasan Roy Suryo Sulit Ditahan Kasus Ijazah Jokowi: UGM & Polda Metro Kedapatan Berbohong di Sidang?

Terungkap alasan Roy Suryo belum juga ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi tudingan pencemaran nama baik. 

Editor: Rita Lismini
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma memenuhi atau Dokter Tifa panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ketiganya diperiksa perdana sebagai tersangka, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa tak langsung ditahan usai jalani pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, karena aturan KUHAP versi Orde Baru. 

Ringkasan Berita:
  • Alasan Roy Suryo Cs sulit ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi soal pencemaran nama baik. 
  • Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut Roy Suryo Cs menjadi korban KUHAP baru.
  • UGM dan Polda Metro Jaya diskakmat Majelis Hakim karena dianggap berbohong soal data dan fakta ijazah Jokowi 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terungkap alasan Roy Suryo belum juga ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi tudingan pencemaran nama baik. 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut Roy Suryo Cs menjadi korban KUHAP baru.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers mengenai KUHAP baru jelang Sidang Paripurna, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Habiburokhman mengatakan Roy Suryo Cs merupakan contoh korban dari KUHAP versi Orde Baru, sehingga RUU KUHAP perlu segera disahkan.

"Sekarang ini banyak orang jadi korban KUHAP orde baru, lihat misalnya kelompoknya Roy Suryo itu korban KUHAP orde baru. Menurut standar KUHAP baru Roy Suryo Cs ini penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice," ujar Habiburohkman.

Pantas beberapa waktu saat penetapan sebagai tersangka, Roy Suryo cs malah bersikap santai tanpa ada perasaan khawatir. 

Secara terang-terangan Roy Suryo juga menyebut jika status tersangka belum tentu menjadi terdakwa.

"Mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ungkap Roy.

Roy Suryo justru menyindir terpidana inisial SM yang sekarang belum dieksekusi.

"Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang," tukas Roy.

Baru-baru ini UGM, Polda Metro Jaya dan KPU Surakarta yang mengklaim ijazah Jokowi asli justru dicecar oleh Majelis Hakim di sidang sengketa ijazah Jokowi. 

UGM Dicecar Majelis Hakim 

Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memimpin sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (17/11/2025) mencecar Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Dalam persidangan, Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, menyoroti jawaban UGM sebagai respons permohonan melalui surat tertanggal 14 Agustus yang sebelumnya dikirimkan kepada pemohon informasi.

Ia mempertanyakan alasan balasan tersebut tidak menggunakan kop resmi universitas.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved