Alasan Roy Suryo Sulit Ditahan Kasus Ijazah Jokowi: UGM & Polda Metro Kedapatan Berbohong di Sidang?
Terungkap alasan Roy Suryo belum juga ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi tudingan pencemaran nama baik.
Ringkasan Berita:
- Alasan Roy Suryo Cs sulit ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi soal pencemaran nama baik.
- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut Roy Suryo Cs menjadi korban KUHAP baru.
- UGM dan Polda Metro Jaya diskakmat Majelis Hakim karena dianggap berbohong soal data dan fakta ijazah Jokowi
TRIBUNBENGKULU.COM - Terungkap alasan Roy Suryo belum juga ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi tudingan pencemaran nama baik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut Roy Suryo Cs menjadi korban KUHAP baru.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers mengenai KUHAP baru jelang Sidang Paripurna, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Habiburokhman mengatakan Roy Suryo Cs merupakan contoh korban dari KUHAP versi Orde Baru, sehingga RUU KUHAP perlu segera disahkan.
"Sekarang ini banyak orang jadi korban KUHAP orde baru, lihat misalnya kelompoknya Roy Suryo itu korban KUHAP orde baru. Menurut standar KUHAP baru Roy Suryo Cs ini penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice," ujar Habiburohkman.
Pantas beberapa waktu saat penetapan sebagai tersangka, Roy Suryo cs malah bersikap santai tanpa ada perasaan khawatir.
Secara terang-terangan Roy Suryo juga menyebut jika status tersangka belum tentu menjadi terdakwa.
"Mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ungkap Roy.
Roy Suryo justru menyindir terpidana inisial SM yang sekarang belum dieksekusi.
"Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang," tukas Roy.
Baru-baru ini UGM, Polda Metro Jaya dan KPU Surakarta yang mengklaim ijazah Jokowi asli justru dicecar oleh Majelis Hakim di sidang sengketa ijazah Jokowi.
UGM Dicecar Majelis Hakim
Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memimpin sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (17/11/2025) mencecar Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam persidangan, Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, menyoroti jawaban UGM sebagai respons permohonan melalui surat tertanggal 14 Agustus yang sebelumnya dikirimkan kepada pemohon informasi.
Ia mempertanyakan alasan balasan tersebut tidak menggunakan kop resmi universitas.
Alasan Roy Suryo Sulit Ditahan
Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo CS Ditetapkan tersangka
Roy Suryo
UGM Dicecar Ketua Majelis Rospita Visi Paulyn
UGM
Polda Metro Jaya
| SOSOK Rospita Vici Ketua Sidang Skakmat UGM, Polda Metro dan KPU Surakarta Soal Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Malu Telak UGM Diskakmat Ketua Majelis Rospita Visi Paulyn, Terungkap Jokowi Tak Punya KRS |
|
|---|
| Sosok dan Rekam Jejak Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, Cecar UGM |
|
|---|
| Alasan Polisi Tak Langsung Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Murka Jadi Tersangka, Rismon Sianipar Tuntut Polisi Rp 126 Triliun Jika Terbukti Tak Bersalah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Rismon-Sianipar-Tifauzia-Tyassuma-diperiksa-sebagai-tersangka.jpg)