Viral di Media Sosial

Mobil Camat Baito yang Bantu Guru Supriyani Ditembak OTK Saat Sidang Berlangsung di PN Andoolo

Mobil Camat Baito yang membantu Supriyani ditembak OTK saat proses sidang sedang berlangsung pada Senin (28/10/2024).

Tribun Sultra
Mobil Camat Baito yang membantu Supriyani ditembak orang tak dikenal saat sidang lanjutan yang harus dijalani guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (28/10/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mobil camat Baito, Sudarsono yang membantu guru Supriyani ditembak Orang Tak Dikenal (OTK) saat proses sidang sedang berlangsung.

Seperti diketahui, Supriyani merupakan guru honorer yand dituduh memukul anak polisi hingga diminta uang damai Rp 50 juta.

Teror ini terjadi Senin (28/10/2024) bersamaan dengan sidang lanjutan yang harus dijalani guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam sidang tersebut kuasa hukum guru honorer Supriyani membacakan eksepsi atas dakwaan kasus penganiayaan siswa kelas 1 SD yang juga anak polisi tersebut.

Diketahui, Camat Baito membantu menyediakan tempat tinggal untuk guru Supriyani usai penahanannya ditangguhkan oleh majelis hakim PN Andoolo.

Supriyani dan keluarga untuk sementara tinggal di rumah Camat Baito agar tak mendapat intervensi.

Saat menjalani sidang di PN Andoolo, guru Supriyani menumpangi mobil dinas Camat Baito.

Bersamaan dengan jalannya sidang kasus dugaan guru honorer pukul anak polisi itu, mobil dinas Camat Baito ditembak orang tak dikenal (OTK) saat melintas di depan SDN 3 Baito.

Camat Baito, Sudarsono, menyatakan kaca mobil Camat Baito ditembak OTK itu pecah saat dikemudikan Kepala Desa, Ahwang Guluri.

"Dari arah SDN 3 Baito, ke rumah, kejadiannya di jalan (Desa Baito). Saya juga belum tahu, saya belum pastikan (pelaku penembakan)," ucapnya, Senin, dikutip dari Tribunnews Sultra.

Kuasa Hukum Supriyani, Andre Dermawan mengatakan mobil dinas Camat Baito yang ditembak OTK memang sering ditumpangi guru Supriyani untuk perjalanan ke pengadilan.

Ia menduga peristiwa itu ada hubungannya. Oleh karena itu, Andre Darmawan akan melaporkan aksi teror tersebut.

Meski tak ada korban luka dan korban jiwa, aksi penembakan mengakibatkan kaca mobil bagian tengah retak.

“Tadi ini ada insiden, jadi mobil dinas Pak Camat Baito yang biasa dipakai untuk Supriyani dalam proses sidang ditembak dan ini kami sedang identifikasi,” tuturnya.

Ia menjelaskan Supriyani tak ada dalam mobil. Saat itu mobil melaju ke Kantor Camat Baito.

"Saat itu Pak Desa Baito sedang mengemudikan mobil tiba-tiba mendengar suara bunyi yang sangat keras. "

"Setelah itu dia keluar dan melihat ada OTK berbaju putih lari ke semak-semak. Tapi pelakunya tidak didapat," lanjutnya.

Pihaknya belum dapat memastikan aksi teror ini berkaitan dengan kasus yang sedang dihadapi Supriyani.

"Kita lihat memang tidak kondusif Supriyani tinggal di rumahnya. Jadi kita bawa di rumah Pak Camat Baito agar menghindari kejadian yang tidak diinginkan," terangnya.

Terkait sidang yang dijalani Supriyani, Andri Darmawan meminta majelis hakim melanjutkan proses sidang hingga pokok perkara.

"Kenapa kami ingin lanjut ke pokok perkara? Karena kami ingin membuktikan, kalau ibu Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi. Kami ingin buktikan itu," tegasnya.

Jika Supriyani dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan, pihaknya meminta pelapor untuk diperiksa.

"Kalau ibu Supriyani tidak terbukti bersalah, dan telah dikriminalisasi, supaya oknum-oknum tersebut yang telah membuat supriayani tersangka, membuat Supriyani ditahan. Itu harus dipertanggung jawabkan."

"Secara administratif misalnya, sanksi etik, termasuk sanksi pidana itu yang kami inginkan," pungkasnya.

Supriyani Dituduh Menganiaya Anak Polisi

Sebelumnya, Supriyani (37) guru honorer SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara yang ditahan usai diduga aniaya muridnya anak polisi.

Diketahui jika Supriyani awalnya menegur siswanya yang nakal.

Namun orangtua siswa menyebut anaknya luka karena dianiaya hingga Supriyani ditahan karena tak bisa memberikan uang damai senilai Rp 50 juta.

Menurut suami Supriyani, Kastrian (38) istrinya sempat dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh pihak keluarga M, sang siswa.

Namun ia tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut.

"Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai," jelasnya

"Kami mau dapat uang di mana? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap dia dilansir dari Tribun News.

Kastiran dalam kesempatannya juga membantah sang istri melakukan penganiayaan.

Supriyani kepada suami mengaku saat kejadian berada di kelas lain.

Ia mengajar di kelas 1 B sedangkan D berada di kelas 1 A.

Dalam kesempatan lain, Aipda WH membantah telah meminta uang kepada Supriyani.

“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.

Selain itu, Aipda WH menegaskan, Supriyani dalam proses mediasi sempat mengaku telah menganiaya M.

Pernyataan tersebut muncul di proses mediasi pertama dan kedua.

“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama (mengakui)," papar Aipda WH.

Kronologi Supriyani Guru Honorer SD di Konawe Selatan Ditahan Usai Dituding Aniaya Murid

Kronologi kasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan ditahan usai dituding lakukan penganiayaan terhadap muridnya.

Adapun Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam mengurai isi laporan yang dimuat orang tua siswa tersebut.

Diketahui sang siswa merupakan dari polisi bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Bermula saat Ibu dari N menemukan luka di tubuh putranya yang masih duduk di kelas 1 SD di Kecamatan Baito itu.

Pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 10.00 WITA dan menanyakannya kepada korban tentang luka tersebut.

Korban menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah. 

Kemudian pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 WITA pada saat korban hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka di paha korban.

Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.

Korban kepada ayahnya menjawab bahwa telah dipukul oleh gurunya SU di sekolah pada Rabu (24/4/2024).

Setelah itu, ayah dan ibu korban mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).

Dari situlah orangtua korban N dan Aipda WH, melaporkan perkara kasus kekerasan fisik terhadap anak yang ditangani Unit Reskrim Polsek Baito, Kepolisian Resor Konawe Selatan atau Polres Konsel pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 WITA.

Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

“Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata AKBP Febry,

AKBP Febry menjelaskan sejumlah upaya pun telah dilakukan pihak Polsek Baito.

Dengan melakukan upaya mediasi untuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan akan tetapi terkendala karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Jefri disebutkan selanjutnya memberi masukan melalui Kepala Sekolah SD 4 Baito untuk menyampaikan kepada terduga pelaku agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan orangtuanya sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Atas saran Bripka Jefri, kepsek bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan pernah datang ke rumah korban, beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.

SU datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya, tetapi pihak ibu korban N belum bisa memaafkan.

Sebelum kasus naik ke tahap penyidikan, Kepala Desa Wonua Raya bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan juga pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

Dalam pertemuan itu, pihak korban disebutkan sudah menerima dan memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.

Tetapi beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar informasi tersangka minta maaf tidak ikhlas.

“Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” tulis keterangan polisi. (**)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved