Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Klarifikasi Bupati Konawe Selatan Soal Copot Camat dari Jabatan 'Bakal Dikembalikan Jika Kondusif' 

Klarifikasi Bupati Konawe Selatan soal copot Camat Baito dari jabatannya yang ramai jadi perbincangan publik. 

Editor: Rita Lismini
Kompas
Foto Bupati Konawe Selatan dan Camat Baito yang disebut dicopot dari jabatan, keduanya tampak akur. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Klarifikasi Bupati Konawe Selatan soal copot Camat Baito dari jabatannya yang ramai jadi perbincangan publik. 

Sebelumnay beredar kabar bahwa Camat Baito, Sudarsono dicopot dari jabatannya. 

Penyebab Sudarsono dicopot dari jabatannya gegara disinyalir turut menyembunyikan perkembangan kasus Supriyani guru honorer yang tengah ramai. 

Tak hanya it, Sudarsono juga dianggap salah lantaran telah memfasilitasi Supriyani dalam kasus yang sedang bergulir.

Padahal saat ini pihak kepolisian tengah berusaha keras untuk menyelediki kasus yang dianggap penuh kejanggalan tersebut. 

Sosok yang mencopot jabatan Sudarsono tak lain adalah Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga. 

Kini Surunuddin membantah dirinya mencopot Camat Baito, Sudarsono. 

Kata Surunuddin, dirinya hanya menarik sementara Sudarsono untuk memberikan pembinaan kepada Camat Baito tersebut. 

"Tidak ada pencopotan, dia hanya ditarik untuk dibina," kata Surunuddin saat konferensi pers di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (31/10/2024).

Kata dia, langkah itu diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Konawe Selatan terkhusus di Kecamatan Baito.

"Karena yang bermasalah ini satu desa. Jangan sampai gara-gara ini situasi dan kondisi di sana tidak baik," ujarnya.

Untuk itu, Ia mengatakan dirinya kemudian menugaskan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Konawe Selatan untuk mengisi sementara jabatan Camat Baito.

"Karena di sana akan dijaga sama Linmas untuk memastikan keamanan di Baito," tuturnya.

Apabila kondisi dan situasi aman, Sudarsono bisa saja dikembalikan untuk mengisi posisi camat.

"Ini kan sifatnya cuma pembinaan. Sampai saat ini belum ada pelantikan, jadi ndak ada itu pencopatan camat itu," tuturnya.

Barang Bukti Dihadirkan 

Sidang dugaan kasus guru aniaya murid SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut kembali berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo.

Persidangan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (30/10/2024).

Setelah sehari sebelumnya, Rabu (29/10/2024), dilakukan pemeriksaan saksi korban M dan 2 saksi anak lainnya.

Bukti-bukti tersebut dihadirkan dalam sidang kasus guru honorer didakwa aniaya murid yang merupakan sosok anak polisi.

Terduga korban dalam kasus ini merupakan anak Aiptu WH, salah satu pejabat Kepolisian Sektor atau Polsek Baito.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, Rabu (30/10/2024), tampak sosok berseragam kejaksaan membawa sapu ijuk.

Sapu ijuk tersebut dibawa masuk ke dalam gedung PN Andoolo melalui pintu masuk belakang yang berhadapan Ruang Kartika.

Ruangan tersebut selama ini menjadi lokasi guru Supriyani menjalani sidang demi sidang.

Sapu ijuk sepanjang sekitar 1,5 meter tersebut tampak berwarna hijau muda.

Terdapat label berwarna merah di sisi atas maupun bawah gagang sapu tersebut.

Sehari sebelumnya, sapu ijuk tersebut juga terlihat dihadirkan di persidangan.        

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, seseorang yang mengenakan seragam kejaksaan mengeluarkannya dari ruang sidang.

Di sisi lainnya, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyoroti sapu ijuk panjang yang disebut dipergunakan memukul korban pada bagian paha.

 Dia menyebut sempitnya ruang untuk menganyunkan gagang sapu panjang itu ke paha korban hingga menimbulkan luka lurus.

“Tadi coba kita lihat. Anak itu, katanya di depannya ada meja, di belakangnya ada kursi, terus ada tembok,” katanya.

“Katanya dia dipukul dengan gagang sapu yang panjang itu dari belakang,” jelasnya.

Meski demikian, kata Andri, saksi korban mengaku tidak melihat cara guru Supriyani mengayunkan dan memukulnya karena dari belakang.

“Cara pegangnya dia tidak tahu, katanya karena tidak lihat Ibu Supri caranya memukul dari belakang.

Jarak antara kursi, meja, dan tembok di belakangnya pun saling berdekatan dan berhimpitan.

“Yang jadi pertanyaan kita bagainana memukul, ada kursi di belakang,” ujar Andri.

“Dia posisinya, hanya berapa jarak saja dari tembok, bagaimana caranya dia mengayun. Gagangnya kan tadi panjang,” lanjutnya.

Camat Baito Dicopot dari Jabatan

Camat Baito, Sudarsono Mangidi, tiba-tiba diganti oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sosok yang selama ini ikut mendampingi sang guru honorer salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Baito, Provinsi Sultra, tersebut digantikan sementara oleh Ivan Ardiansyah.

Ivan saat ini juga menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Konawe Selatan.

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, membenarkan, pencopotan Camat Baito salah satunya akibat tak melaporkan perkembangan kasus guru Supriyani.

Selain itu, penggantian Sudarsono sebagai camat agar penyelesaian masalah antara Supriyani dan pihak keluarga yang diduga korban anak, Aipda WH, dapat terselesaikan.

“Ini kan dua-duanya warga desa di sana (Baito). Siapapun itu harus damai. Sehingga untuk Camat Baito saya tarik (nonaktifkan) dulu,” kata Surunuddin, pada Selasa (29/10/2024) dilansir dari Tribunnews Sultra. 

“Saya tugaskan dari Eselon II untuk membantu menyelesaikan,” lanjutnya usai menggelar rapat di Aula Rapat Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konawe Selatan.

Ia mengatakan persoalan antara guru Supriyani dan keluarga Aipda WH sulit tercapai jika ada salah satu pihak yang tidak netral.

“Ini kan masyarakat Baito mereka. Jadi kita perlakukan sama. Sebenarnya mudah saja menyelesaikan ini karena istri Aipda WH kan ASN. Bu Guru Supriyani kan pegawai kita juga,” ujarnya.

Surunuddin Dangga mengatakan posisi pemda dalam menyikapi persoalan kedua belah pihak berada di tengah-tengah karena kedunya tinggal di desa yang sama yakni Desa Wonua Raya. 

Surunuddin berharap kondisi Konawe Selatan (Konsel) tidak perlu dikembangkan terlalu jauh.

Ia juga mengimbau proses hukum yang berjalan tak perlu disikapi berlebihan. 

“Langkah kita mengundang kepala desa dan ASN bukan soal suka dan tidak suka, tetapi demi menjaga kondusifitas wilayah,” katanya.

Saat dihubungi Tribunnews Sultra, Ivan Ardiansyah membenarkan dirinya ditunjuk sebagai Camat Baito untuk sementara waktu. 

Namun sehari sebelum pencopotannya, atau saat sidang kedua Supriyani di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sudarsono Mangidi mengungkap alasannya membantu Supriyani dalam proses persidangan. 

Sebagai camat pada saat itu, Sudarsono mendapat permintaan dari pihak pengacara Supriyani agar sang guru diamankan terlebih dahulu.

Permintaan tersebut tidak ditolak oleh Sudarsono dan ia pun setuju membawa Supriyani ke rumah jabatannya.

Bagi Sudarsono, ia merasa sudah kewajibannya untuk memberi keamanan warganya yang sedang dalam permasalahan. 

"Kami pada saat menjemput di Lapas Perempuan Kendari, ada penangguhan. Kemudian pihak pengacara sampaikan bahwa kalau bisa ibu Supriyani titip di rumah jabatan," jelasnya. 

"Saya juga menerima, sebagai Camat wajib memberi tempat warga kita yang dalam keadaan aman," jelasnya.

Ia menegaskan untuk permasalahan hukum tidak pernah dicampuri oleh Pemerintah Kecamatan. 

Sudarsono hanya memastikan kebutuhan terdakwa kasus guru aniaya murid itu bisa terpenuhi selama sidang.

Salah satunya adalah kendaraan mobil dinas yang turut ditumpangi Supriyani.

"Jadi ibu Supriyani ini kalau masalah hukumannya kami tidak campuri. Yang kita pastikan di sini kebutuhannya selama dalam proses menjalani sidang," jelasnya.  

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved