Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Mengapa Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai dengan Aipda Wibowo Hasyim? 

Guru Supriyani mencabut kesepakatan damai yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, Selasa (6/11/2024).

Editor: Rita Lismini
Tribunnews
Foto Guru Supriyani dipaksa damai dengan orang tua murid Aipda Wibowo Hasyim dan FN 

Keduanya terancam dipatsus jika terbukti melanggar kode etik.

"Kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," lanjutnya.

Hingga saat ini sebanyak tujuh anggota polisi yang terlibat penyelidikan kasus guru Supriyani telah diperiksa.

Propam Polda Sultra mendapat bukti adaya permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.

Sementara bukti permintaan uang damai Rp50 juta masih diselidiki.

"Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," katanya.

Sejumlah saksi juga diperiksa termasuk Kades Wonua Raya, Supriyani hingga suaminya.

"Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu," pungkasnya.

Pengacara Guru Supriyani Dipecat

Imbas giring Guru Supriyani damai dengan orang tua murid, sang pengacara Samsudin justru mendapat imbasnya.   

Diketahui, Samsudin merupakan pengacara Guru Supriyani yang selalu setia mendampingi saat menjalani proses hukum hingga persidangan. 

Namun sayangnya, Samsudin yang menjabat sebagai Ketua LBH Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara justru dipecat dari jabatannya. 

Ia disebut memberikan jalan pertemuan antara Guru Supriyani dengan Aipda WH selaku orang tua murid yang difasilitasi oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga agar berujung damai. 

Padahal kasus Supriyani sudah masuk persidangan. 

Dengan kata lain, tidak ada perdamaian antara Guru Supriyani dengan Aipda WH.

Selain itu, Samsudin juga dianggap tidak berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Guru Supriyani dalam menjalankan tugasnya alias mengambil keputusan sepihak. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved