Guru Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi

Jabatan Aipda WH Terancam usai Ngotot Penjarakan Guru Supriyani, Padahal Bukti-Bukti Mulai Terungkap

Aipda Wibowo Hasyim ngotot penjarakan Guru Supriyani meski bukti-bukti sudah mulai terungkap. 

Editor: Rita Lismini
Kompas
Kolase foto Aipda WH (kiri) dan Supriyani (kanan). Jabatan Aipda WH terancam usai ngotot penjarakan Guru Supriyani, padahal bukti-bukti mulai terungkap 

TRIBUNBENGKULU.COM - Aipda Wibowo Hasyim ngotot penjarakan Guru Supriyani meski bukti-bukti sudah mulai terungkap. 

Meski sudah meminta maaf sebanyak 5 kali, namun Aipda WH tetap ingin memenjarakan guru Supriyani. 

Sebab, ia merasa tak terima lantaran Supriyani tidak mau mengakui bahwa dirinya telah menganiaya anaknya yang berinisial D. 

Aipda Wh seolah menutup telinganya atas fakta-fakta yang sudah mulai terungkap. 

Salah satu bukti kuat yakni hasil visum luka di kaki D yang dibongkar oleh Dokter Forensik, dr Raja Al Fath Widya Iswara. 

Kubu Aipda WH menyerahkan foto luka di kaki anaknya sebagai bukti kuat dugaan tindak penganiayaan. 

Padahal menurut dr Raja luka di kaki korban bukanlah akibat dianiaya dengan menggunakan sapu melainkan pukulan benda kasar, seperti batu dan benda-benda lainnya.

"Jadi kemungkinan penyebab luka ini bukan dari sapu yang dibawa sebagai barang bukti. Tidak ada," jelas dr Raja, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

 "Benda permukaan kasar itu bisa batu, bisa macam-macam. Bukan seperti sapu yang permukaannya halus," 

"Kemungkinan lain juga ada penyebabnya luka ini karena serangga," tegasnya.

Satu lagi, Aipda WH sempat kesal lantaran pengakuan anaknya tak seperti tuduhan yang dialamatkan kepada guru Supriyani.

Anak Aipda WH blak-blakan mengaku luka di kakinya bukan karena di pukul Supriyani melainkan terjatuh di sawah. 

Fakta ini berhasil diungkap oleh oleh Lilis, wali kelasnya di kelas 1A SDN Baito, seusai menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulawesi Tenggara.

"Saya tanya ke anaknya, kamu luka karena apa, dia jawab jatuh di sawah." kata Lilis. 

"Lalu saya tanya lagi mengenai lukanya, HP sudah ditarik oleh Pak Bowo (Aipda WH)," jelasnya.

Entah apa maksud Aipda WH tiba-tiba menarik HP ketika anaknya membuat pengakuan.

Jabatan Aipda WH Terancam 

Diketahui, Aipda WH sosok yang melaporkan Supriyani tersebut merupakan Kanit Intel Polsek Baito, Polres Konawe Selatan. 

Kini polisi Polsek Baito itu justru diperiksa tim internal Polda Sultra.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana menuturkan pihaknya telah membentuk tim internal untuk menyelidiki terkait adanya dugaan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus yang kini viral tersebut.

Apalagi sebelumnya Aipda WH sempat mengambil barang bukti berupa sapu ijuk yang disebut digunakan Supriyani untuk memukul anaknya.

Padahal, secara prosedur, dalam penanganan sebuah kasus, barang bukti diamankan oleh penyidik.

Kendati demikian, jika Aipda WH terbukti bersalah alias menutupi fakta yang sebenarnya, maka jabatannya sebagai Kanit Intel Polsek Baito, Polres Konawe Selatan bisa saja diberhentikan. 

Pasalnya, seorang anggota kepolisian harusnya mengayomi masyarakat terkait masalah yang dihadapi. 

Hal ini justru berbanding terbalik dengan yang dilakukan oleh Aipda WH

Ia bahkan ngotot penjarakan Guru Supriyani meski bukti-bukti sudah mulai terungkap di depan mata. 

Hasil Visum Anak Aipda WH Janggal 

Sebelumnya, kuasa hukum Guru Supriyani, Andri Darmawan, mengungkap alasannya meragukan hasil visum anak Aipda WH.

Menurut Andri, ada beberapa hal yang membuat hasil visumnya tidak relevan.

Mulai dari kesalahan prosedur, hingga dokter yang menangani tak kompeten.

Andri juga menilai luka di tubuh anak Aipda WH dikarenakan disebabkan penyebab lain.

Ia menyebut ada kesalahan prosedur dalam visum yang dilakukan anak Aipda WH, D.

Sebab, korban melakukan visum berdasarkan surat pengantar yang dibuat oleh orang tuanya sendiri.

Menurut Andri, meskipun Aipda WH merupakan anggota polisi, namun bukan tugasnya untuk membuat surat pengantar visum.

Surat pengantar visum, kata Andri, menjadi kewenangan penyidik, bukan orang tua korban.

"Walaupun dia (Aipda WH) masih anggota polisi, tapi itu bukan tupoksi dia. Karena itu (surat pengantar visum) kewenangan penyidik," ujar Andri, Jumat (1/11/2024), dilansir TribunnewsSultra.com.

"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar, malahan dibawa sendiri (oleh) orang tua korban," imbuh dia.

Karena itu, Andri meragukan hasil visum korban, apakah benar-benar dikeluarkan oleh dokter atau hanya rekayasa.

"Siapa yang bisa menjamin kalau visum itu hasil kompromi orang tua korban dengan dokter?"

"Makanya kami meminta dihadirkan dokter yang membuat visum, tapi nyatanya tidak dihadirkan di persidangan kemarin," beber Andri.

Lebih lanjut, Andri menyebut dokter yang melakukan visum terhadap anak Aipda WH, tak kompeten.

Lantaran, dokter tersebut merupakan dokter umum, bukan dokter forensik.

"Kami juga menilai dokter ini tidak kompeten menilai luka, karena dokter umum, bukan dokter forensik."

"Karena untuk menyimpulkan luka ini ditimbulkan karena apa, harusnya dokter forensik," tegas dia.

Ia menduga luka yang dialami korban disebabkan oleh hal lain, bukan karena dianiaya oleh Supriyani.

Karena itu, Andri mengatakan pihaknya bakal menghadirkan dokter forensik untuk memastikan penyebab luka korban.

"Kami menduga luka ini (korban) disebabkan penyebab lain," pungkas dia.

Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani

Malangnya guru Supriyani dituduh pukul anak Aipda WH kini disomasi Bupati Konawe usai cabut kesepakatan damai.

Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani.

Somasi tersebut menyusul surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat guru honorer sekolah dasar (SD) negeri ke Kecamatan Baito tersebut pada Rabu, 6 November 2024.

Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.

Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Seiring surat somasi tersebut, pemkab juga mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.

Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.

“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.

“Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama,” tutup surat somasi tersebut.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved