Pilkada Bengkulu 2024
Reaksi Cagub Bengkulu Rohidin Pasca MK Tolak Gugatan Helmi-Mian Soal Masa Jabatan di Pilkada 2024
Rohidin Mersyah telah memprediksi dari awal dan meyakini bahwa tidak ada persoalan mengenai rencana pencalonannya sebagai incumbent atau petahana
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Reaksi petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan soal perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan yakni tentang aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di pasal 19 e.
Diketahui dalam amar putusan MK, pada Kamis (14/11/2024) uji materi yang disampaikan pemohon Helmi Hasan-Mian, Elva Hartati-Makrizal ditolak MK.
Sehingga dengan adanya putusan ini, maka Rohidin Mersyah sebagai Calon Gubernur Bengkulu maupun Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan aman dalam pencalonannya.
Rohidin Mersyah telah memprediksi dari awal dan meyakini bahwa tidak ada persoalan mengenai rencana pencalonannya sebagai incumbent atau petahana Gubernur Bengkulu.
"Ketika banyak pihak yang menyatakan bahwa PKPU tidak bisa mengakomodir pencalonan saya, bersurat ke kemendagri, ke KPU agar membatalkan. Kemudian KPU dipressure agar menganulir pendaftaran saya. Maka satupun tidak ada yang saya respon," kata Rohidin Mersyah, Jumat (15/11/2024).
Tidak hanya langkah politik saja yang tidak dilakukan, bahkan Rohidin Mersyah juga tidak menempuh jalur hukum untuk menanggapi isu-isu yang berkembang tentang dirinya.
"Sejak awal saya yakin bahwa saya tidak ada persoalan untuk mencalonkan diri. Putusan MK itu juga saya sudah baca, dari 3 putusan itu semua sejalan dan memperkuat, tidak ada norma baru. Jelas dikatakan tidak membedakan antara pejabat definitif dengan pejabat sementara,".
"Bukan dengan pelaksana tugas, karena pejabat sementara itu dilantik. Kalau pelaksana tugas tidak dilantik, dan menghitung masa jabatan dari pelantikan. Maka dilihat dari sisi hukum," papar Ketua DPD I Partai Golkar Bengkulu.
Baca juga: Saling Tafsir 2 Kubu Paslon Gubernur Bengkulu Dalil Putusan MK soal Masa Jabatan di Pilkada 2024
Dengan putusan MK, Rohidin berharap bisa membuat suasana menjadi tenang masyarakat bisa jadi paham, dan selalu ikut menjaga ketertiban jelang hari pencoblosan pada 27 November 2024.
"Bisa mengertilah maksud pihak lain untuk menjegal dari pencalonan saya. Sekali lagi hukum akan bicara dengan benar, untuk itu saya mengajak masyarakat Bengkulu untuk menyambut Pilkada ini dengan damai,".
"Jauh dari hal-hal provokasi, kebohongan, intimidasi dari berbagai pihak. Saya kira itu harus kita lakukan untuk menyambut pilkada di 27 November nanti," ujar Rohidin.
Saling Tafsir 2 Kubu Paslon
Saling tafsir tim hukum Helmi-Mian dan Rohidin Meriani paslon Gubernur dan wakil gubernur pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa Jabatan di Pilkada 2024.
Diketahui, pada Kamis (14/11/2024) MK menolak gugatan uji materi soal penghitungan masa jabatan yang diajukan pemohon Helmi Hasan, Mian, Elva Hartati dan Makrizal Nedi melalui kuasa hukumnya di Pilkada 2024.
Dimana, pemohon melalui tim hukumnya melakukan gugatan Perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan. Soal klausal aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e ke Mahkamah konstitusi.
Gugatan itu untuk penghapusan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 poin e soal masa jabatan sejak pelantikan.
Gugatan ke MK dengan tanda terima 126-1/PUU/PAN.MK/AP3 dengan pokok Perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan.
Mereka meminta MK memberikan kepastian penghitungan untuk jabatan Plt dan menegaskan sejak Plt itu menjalankan tugasnya.
KPU Provinsi Bengkulu telah menerima syarat paslon yang digugat dengan merujuk pada PKPU Nomor 8 tahun 2024.
Namun, dalam amar putusan MK, pada Kamis (14/11/2024) uji materi yang disampaikan pemohon ditolak MK yang membuat aman pencalonan Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi di Pilkada 2024.
"Menolak permohonan provisi para Pemohon. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Kamis (14/11/2024).
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani.
Tim Helmi-Mian Sebut Merasa Menang Meski Ditolak MK
Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Nomor Urut 1 Helmi Hasan- Mian merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan soal perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan yakni tentang aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.
"Kami tim hukum, merasa MK tidak menolak, bahkan sebaliknya kami merasa menang, bahwa MK menegaskan penghitungan masa jabatan kepala daerah/pejabat kepala daerah bukan berdasarkan pelantikan seperti yang dipakai KPU dalam meloloskan Rohidin dan Gusnan sebagai calon," ungkap Anggota Tim Hukum Helmi-Mian, Agustam Rachman, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Buka Suara soal Putusan MK Terkait Gugatan Masa Jabatan
Ia menjelaskan ada poin penting dari putusan MK perkara Nomor 129 hari ini, bahwa Mahkamah menegaskan penghitungan masa jabatan kepala daerah atau pejabat kepala daerah dihitung berdasarkan jabatan nyata, ril dan faktual bukan dihitung sejak pelantikan.
"Artinya seandainya 100 persen Rohidin menang dalam pilkada Gubernur-Wakil Gubernur 2024 di Bengkulu. Dia akan dibatalkan MK dan tidak akan dilantik," jelasnya.
Tim Rohidin-Meriani Sambut Baik Putusan MK
Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah-Meriani (Romer) menyambut baik akan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Hukum Rohidin-Meriani, Aizan Dahlan mengatakan, pihaknya juga datang ke MK untuk bersama-sama melihat hasil putusan MK.
"Kita sudah melihat bahwa gugatan mahkamah konstitusi dari pihak Helmi Hasan yang hari ini sudah ditolak permohonannya oleh MK," jelas Aizan, Kamis (14/11/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya datang ke MK tepat di sudut depan kantor Mahkamah Konstitusi, merupakan bagian dari pengawasan dari tim hukum dari ROMER.
Ternyata putusan MK yang disampaikan pada hari ini,adalah apa yang diharapkan oleh masyarakat Bengkulu.
"Kami berharap bagi konstituen ROMER tetap berjuang, tidak ada lagi keraguan bahwa persoalan hukum untuk sementara ini sudah selesai. Makanya kita berjuang bersama, untuk menikmati tanggal 27 November 2024," papar Aizan.
Ditambahkan Anggota Tim Hukum Romer, Jecky Haryanto ini adalah langkah yang kesekian dari tim hukum lawan, untuk upaya menjegal pencalonan.
Termasuk mengajukan gugatan soal perhitungan masa jabatan Gubernur.
Kendati demikian, tetapi dengan dibuktikan hari ini bahwa MK menolak permohonan dari tim hukum Helmi-Mian.
"Di dalam pertimbangan keputusan MK itu jelas mengatakan bahwa, yang diajukan ke mahkamah ini tidak ada relevansinya. Tidak ada relevansinya terkait dengan penghitungan masa jabatan. Dan berulang mahkamah menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan itu dimulai dari pelantikan dan kepala daerah yang diperhentikan sementara itu tidak dihitung, " ungkap Jecky.
Alasan tidak hitungnya hal tersebut, karena di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dihitung setelah kepala daerah dinyatakan berhenti atau mengajukan diri, mengundurkan diri dan sebagainya.
"Jadi ketika kepala daerah masih ada, ya itu masih dihitung sebagai kepala daerah bukan sebagai pelaksana tugas," jelas Jecky.
Polemik Penghitungan Masa Jabatan
Tidak hanya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, namun pencalonan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi juga menuai polemik.
Keduanya pernah menjabat sebagai Plt Gubernur Bengkulu dan Plt Bupati Bengkulu Selatan. Menggantikan Gubernur Ridwan Mukti dan Bupati Dirwan Mahmud yang tersandung kasus korupsi.
Ada yang beranggapan saat sebagai plt hingga dilantik definitif sudah terhitung menjabat 1 periode pasca putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Sehingga saat keduanya terpilih kembali pada Pilkada 2020 maka ada yang beranggapan dihitung untuk periode kedua.
Dengan adanya putusan ini, pencalonan seperti, Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu), Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan), Edi Damansyah (Bupati Kutai Kartanegara) dan Dyah Hayuning Pratiwi (Bupati Purbalingga) aman dalam pencalonanya.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi memutuskan tolak gugatan soal perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan.
Dimana soal klausal aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.
Helmi Hasan dan Mian melalui tim hukumnya, mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai tuntutan mereka untuk pembatalan paslon tiga periode tak dipenuhi KPU Bengkulu. Mereka menuntut penghapusan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Sebab, norma pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 sudah dicabut oleh MK melalui 3 putusannya yaitu Putusan No: 22/PUU-VII/2009, No: 67/PUU-XVIII/2020, dan No: 2/PUU- XXI/2023.
Dalam amar putusan MK, pada Kamis (14/11/2024) uji materi yang disampaikan pemohon Helmi Hasan dan Mian ditolak MK.
Dengan adanya putusan ini, pencalonan seperti, Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu), Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan), Edi Damansyah (Bupati Kutai Kartanegara) dan Dyah Hayuning Pratiwi (Bupati Purbalingga) aman dalam pencalonanya .
"Menolak permohonan provisi para Pemohon. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani. (TIM REDAKSI)
Pilkada Bengkulu 2024
Rohidin dan Meriani
Mahkamah Konstitusi
Pilgub Bengkulu 2024
Running News
TribunBreakingNews
KPU Bengkulu Tengah Jadwalkan Pemusnahan Logistik Pilkada Tahun 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Diusulkan 6 Februari 2025, Bupati/Walikota? |
![]() |
---|
Daftar 8 Pasangan Kepala Daerah di Bengkulu Ditetapkan KPU, Ada Mantan Jaksa-Adik Menteri Zulhas |
![]() |
---|
KPU Tetapkan 8 Pasangan Kepala Daerah Terpilih se-Provinsi Bengkulu di Pilkada 2024, 3 Daerah Nyusul |
![]() |
---|
Tanggapan KPU Provinsi Bengkulu, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diundur Maret 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.