Pilkada Bengkulu 2024

Saling Tafsir 2 Kubu Paslon Gubernur Bengkulu Dalil Putusan MK soal Masa Jabatan di Pilkada 2024

Mereka meminta MK memberikan kepastian penghitungan untuk jabatan Plt dan menegaskan sejak Plt itu menjalankan tugasnya.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Tim Hukum Rohidin-Meriani (Atas) dan Tim Hukum Helmi-Mian (Bawah). Saling Tafsir 2 Kubu Paslon Gubernur Bengkulu Dalil Putusan MK soal Masa Jabatan di Pilkada 2024 

TRIBUNBENGKULU.COM - Saling tafsir tim hukum Helmi-Mian dan Rohidin Meriani paslon Gubernur dan wakil gubernur pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa Jabatan di Pilkada 2024.

Diketahui,  pada Kamis (14/11/2024) MK menolak gugatan uji materi soal penghitungan masa jabatan yang diajukan pemohon Helmi Hasan, Mian, Elva Hartati dan Makrizal Nedi melalui kuasa hukumnya di Pilkada 2024.

Dimana, pemohon melalui tim hukumnya melakukan gugatan Perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan. Soal klausal aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e ke Mahkamah konstitusi.

Gugatan itu untuk penghapusan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 poin e soal masa jabatan sejak pelantikan.

Gugatan ke MK dengan tanda terima 126-1/PUU/PAN.MK/AP3 dengan pokok Perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan.

Mereka meminta MK memberikan kepastian penghitungan untuk jabatan Plt dan menegaskan sejak Plt itu menjalankan tugasnya.

KPU Provinsi Bengkulu telah menerima syarat paslon yang digugat dengan merujuk pada PKPU Nomor 8 tahun 2024.

Namun, dalam amar putusan MK, pada Kamis (14/11/2024) uji materi yang disampaikan pemohon ditolak MK yang membuat aman pencalonan Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi di Pilkada 2024.

"Menolak permohonan provisi para Pemohon. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Kamis (14/11/2024).

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic  P. Foekh, M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani.

Tim Helmi-Mian Sebut Merasa Menang Meski Ditolak MK

Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Nomor Urut 1 Helmi Hasan- Mian merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan soal perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan yakni tentang aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.

"Kami tim hukum, merasa MK tidak menolak, bahkan sebaliknya kami merasa menang, bahwa MK menegaskan penghitungan masa jabatan kepala daerah/pejabat kepala daerah bukan berdasarkan pelantikan seperti yang dipakai KPU dalam meloloskan Rohidin dan Gusnan sebagai calon," ungkap Anggota Tim Hukum Helmi-Mian, Agustam Rachman, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Petahana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Buka Suara soal Putusan MK Terkait Gugatan Masa Jabatan

Ia menjelaskan ada poin penting dari putusan MK perkara Nomor 129 hari ini, bahwa Mahkamah menegaskan penghitungan masa jabatan kepala daerah atau pejabat kepala daerah dihitung berdasarkan jabatan nyata, ril dan faktual bukan dihitung sejak pelantikan. 

"Artinya seandainya 100 persen Rohidin menang dalam pilkada Gubernur-Wakil Gubernur 2024 di Bengkulu. Dia akan dibatalkan MK dan tidak akan dilantik," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved