Kecelakaan Maut di Tol Cipularang

TERUNGKAP Pemicu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Bukan Gegara Rouf Sopir Truk Tak Injak Rem 

Terkuak pemicu kecelakaan beruntun di Tol Cipularang yang sebabkan 29 orang luka-luka dan 1 orang meninggal dunia. 

|
Editor: Rita Lismini
Tribun Medan/Tribun Bengkulu
Kolase foto Rouf sopir truk (Kiri) dan kecelakaan di Tol Cipularang (Kanan). Terungkap Pemicu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Bukan Gegara Rouf Sopir Truk Tak Injak Rem 

TRIBUNBENGKULU.COM - Terkuak pemicu kecelakaan beruntun di Tol Cipularang yang sebabkan 29 orang luka-luka dan 1 orang meninggal dunia. 

Sebelumnya, sopir truk bernama Rouf mengatakan ketika itu dirinya tidak sedang mengantuk.

"Istirahat cukup, tidak ngantuk,"ucap Rouf kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Kamis (14/11/2024).

Saat ditanya terkait fungsi pengereman, ia mengaku sudah menginjak pedal rem secara optimal.

"Tidak mungkin enggak ngerem, sudah direm," katanya.

Namun berdasarkan hasil olah TKP, ternyata Rouf lalai saat melalui turunan.

Diketahui, sejumlah rambu peringatan di Tol Cipularang, khususnya menjelang tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan beruntun di KM 92 B, telah dipasang untuk memastikan keselamatan dalam berkendara.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta pada Jumat (15/11/2024) malam.

Jules menyebutkan, rambu-rambu di Ruas Jalan Tol Cipularang, memberikan informasi penting bagi pengemudi yang melintasi jalur menurun di ruas jalan tol tersebut.

"Di antaranya, rambu yang mengingatkan adanya turunan panjang, instruksi untuk menurunkan kecepatan, serta peringatan untuk berhati-hati."

"Selain itu, terdapat juga peringatan untuk menggunakan gigi perseneling rendah dan mengingatkan kendaraan besar atau truk untuk tetap berada di lajur kiri," kata Jules.

Pihak berwenang menegaskan bahwa dengan adanya berbagai rambu tersebut, seharusnya pengemudi yang kini jadi tersangka, yaitu Rouf (43) sudah mempersiapkan diri untuk menurunkan kecepatan dan berhati-hati.

"Sesuai dengan kondisi jalur yang menurun dan berpotensi berbahaya. Rambu-rambu tersebut dirancang untuk menghindari terjadinya kecelakaan, meskipun telah ada peringatan yang jelas, saudara R tidak mengindahkan aturan tersebut," kata Jules.

Karena hal itu, ia menyebutkan, ditambah kondisi cuaca yang sedang turun hujan, pengemudi dinilai lalai dalam berkendara hingga insiden kecelakaan tetap terjadi.

Sopir truk tronton nopol B 9940 JIN, Rouf (44) hendak melakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara Polres Purwakarta, Kamis (14/11/2024). (Tribun Jabar/Deanza Falevi)
 
"Yang mengakibatkan kecelakaan beruntun dan melibatkan 17 kendaraan serta 30 orang menjadi korban, satu di antaranya tewas," ucapnya.

Terkait dengan penyelidikan kecelakaan tersebut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses investigasi masih terus berlangsung. 

"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut, tidak hanya dari olah TKP, tetapi juga dari rekaman CCTV yang ada di sepanjang Tol Cipularang, serta data dari TAA (Traffic Accident Analysis) yang saat ini sedang dalam proses simulasi," ujar Jules.

Jules juga menyebutkan bahwa kemungkinan adanya penambahan tersangka masih terbuka.

"Yang jelas, kami masih mengumpulkan semua bukti yang diperlukan untuk memastikan penanganan yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentunya juga kami akan memeriksa pemilik kendaraan atau perusahaan R bekerja dan juga pengelola tol," ujar Jules.

Kronologi Kejadian

Sementara itu, PT Jasa Marga (Persero), pengelola ruas tol Cipularang, membenarkan telah terjadi kecelakaan maut.

Kecelakaan tersebut melibatkan banyak mobil di ruas tol Cipularang Km 92 arah ke Jakarta sore ini, Senin, 11 November 2024 pukul 15.15 WIB.

Menurut keterangannya, kecelakaan maut ini diduga terjadi akibat truk trailer pengangkut kertas kardus bekas yang terguling.

Truk itu kemudian menghantam beton pembatas di tengah-tengah ruas tol yang memisahkan kendaraan dari arah berlawanan.

Akibat kejadian tersebut, lalu lintas di ruas tol Cipularang KM 92 arah ke Jakarta tertutup, sedangkan jalur sebaliknya dibuka dua lajur untuk dapat dilalui.

Saat ini, Petugas Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) melalui Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dan Kepolisian telah berada di lokasi kejadian dan melakukan pengaturan yang dibutuhkan.

Tim gabungan tersebut dilengkapi dengan ambulance, derek dan rescue.

Sebagai upaya mengurai kepadatan, pengguna jalan dari Bandung arah Jakarta yang akan melintas, dialihkan keluar melalui Gerbang Tol (GT) Cikamuning di KM 116 dan masuk Kembali melalui GT Jatiluhur di Km 84. 

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami akibat kejadian tersebut dan selama proses evakuasi berlangsung," ungkap Agni Mayvinna, Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division dalam pernyataannya diterima TribunNews petang ini.

"Penyebab kecelakaan dan korban masih dalam proses pendataan bersama pihak Kepolisian." 

Kondisi Keluarga Rouf 

Rouf dan keluarganya tinggal di sebuah rumah berdinding bilik bambu di Kampung Seuat, Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Di rumah tersebut, ia tinggal bersama istri, Tunah, dan lima anaknya, serta empat anggota keluarga lainnya.

Kondisi rumah yang ditinggalkan oleh orang tua Rouf sangat tidak layak huni.

Dinding rumah terlihat bolong, atap bocor, dan tidak ada perabotan seperti kursi atau meja.

"Kami numpang di sini karena tidak punya rumah," ungkap Tunah saat diwawancarai oleh TribunBanten.com.

Tunah menjelaskan bahwa meski rumah tersebut memiliki tiga kamar, dua di antaranya dalam kondisi parah.

"Kami tidur di ruang tengah dengan hanya menggunakan tikar. Dingin pasti karena dindingnya bolong dan bocor saat hujan," tambahnya.

Rouf baru empat bulan bekerja sebagai sopir truk logistik setelah sebelumnya berprofesi sebagai pemulung barang bekas.

"Kalau ada kerjaan, suami saya jarang pulang. Paling dua minggu sekali," kata Tunah.

Mendengar kabar tentang kecelakaan yang menimpa suaminya, Tunah mengaku sangat terkejut dan merasa lemas.

Tunah berharap masalah hukum yang menimpa suaminya tidak berlarut-larut.

Ia khawatir akan masa depan kelima anaknya dan juga harus merawat kakak Rouf yang lumpuh.

"Kalau ditahan (penjara), gimana nasib anak-anak, anaknya banyak ada 5."

"Terus mengurusi kakak yang sakit, suaminya saya satu-satunya tulang punggung keluarga," jelasnya.

Pidana Kecelakaan

Jika kecelakaan tersebut lantaran kelalaian salah satu pengendara, maka bisa dikenakan pidana.

Kecelakaan memang merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.

Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.

Meski kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.

Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian atau hal lain.

Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya tidak ada seorang pun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah.

Kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan.

Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan adalah suatu struktur yang sangat geocompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan sisi lain mengarah pada keadaan batin seseorang. 

Dengan demikian, di dalam kealpaan terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan. 

Terdapat perbedaaan antara kesengajaan dan kealpaan.

Di mana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang.

Dalam kealpaan, sifat positif tersebut tidak ditemukan.

Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.(**) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved