Pemusnahan Rokok Ilegal Bengkulu

Breaking News: Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp 4,89 M

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan miras, Senin (18/11).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras senilai Rp 4,89 miliar, Senin (18/11/2024) pagi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras senilai Rp 4,89 miliar, Senin pagi (18/11/2024).

Pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil dari kegiatan penindakan Kantor Bea Cukai Bengkulu periode Agustus 2023 hingga September 2024.

Penindakan sendiri bukan hanya dilakukan oleh Kantor Bea Cukai saja, melainkan juga bekerjasama dengan Polda Bengkulu, korem, dan APH lainnya.

"Penindakan berasal dari pelanggaran dibidang cukai meliputi rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, dan minuman mengandung alkohol," ungkap Kepala Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat Estty Purwadiani Hidayatie, didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu Koen Rachmanto. 

Jutaan batang rokok dan minuman keras ilegal tersebut, tentunya berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak melunasi cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan hari ini, semuanya telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu.

Dengan detail yang terdiri dari rokok berbagai merek berjumlah Rp 3.311.440 batang dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 854 liter.

"Untuk total nilai barang yang dimusnahkan hari ini yaitu senilai Rp 4.891.623.598 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.250.311.242," kata Koen.

Pemusnahan jutaan batang rokok tanpa pita cukai dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai Bengkulu. Sedangkan untuk ratusan botol minuman keras dimusnahkan dengan cara dipecahkan.

Kegiatan tersebut disaksikan oleh perwakilan dari instansi terkait serta dituangkan dalam berita acara pemusnahan.

"Barang-barang yang dimusnahkan hari ini, didapat dari total 189 kali penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang diperoleh melalui kegiatan operasi pasar atas peredaran," ujar Koen.

Sementara itu, pada tahun 2024 Kantor Bea Cukai Bengkulu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu juga telah melakukan 26 kali penindakan di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor.

Berupa tembakau gorila 15,2 gram, obat-obatan jenis Trihexypheniddyl sebanyak 17.594 butir, obat-obatan jenis Prohiper Methylphenidate HCL 100 butir, obat-obatan jenis Alprazolam, Estazolam, dan Nitrazepam 300 butir.

Barang-barang tersebut dinyatakan telah selesai dengan penyerahan barang bukti ke BNN Provinsi Bengkulu dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu.

"Kami sangat memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak-pihak yang sudah bekerjasama dengan kami untuk pelaksanaan kegiatan operasi yang kami laksanakan," jelas Koen.

Baca juga: Jual Teman Sendiri ke Laki-laki Hidung Belang, LC di Kepahiang Bengkulu Diamankan Polisi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved