Kasus Jovi Andrea Bachtiar
REAKSI Mantan Kajati, Mangihut Sinaga Soal Kasus Jovi Andrea Saat RDP Hari Ini 'Cinta Monyet Saja'
Kasus Jovi Andrea Bachtiar yang bermula saat mengkritik dugaan penyalahgunaan mobil dinas Kejari Tapanuli Selatan oleh rekan kerjanya berimbas panjang
Dalam surat ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi tertanggal 17 Agustus 2024 perihal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tertulis Jovi Andrea Bachtiar lahir pada 22 Mei 1996 di Ngawi, Jawa Timur.
Ia merupakan lulusan Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Hal ini sesuai saat Tribunnews.com mencoba mengetikkan nama Jovi di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Di PDDikti, tertulis Jovi masuk sebagai mahasiswa UGM pada 2014 dan lulus di tahun 2018.
Saat ini, Jovi masih tercatat sebagai warga Kabupaten Ngawi, meski bekerja sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Di surat yang sama, yang diunggah di akun Instagram @joviandreeabachtiar, Jovi menuliskan dirinya sebagai aktivis antikorupsi.
Ia juga merupakan seorang pengacara, konsultan hukum, serta sebagai Founder dan Direktur Constitutional Lawyers Community for a Better Law Enforcement in Indonesia.
Lewat Nomor Induk Pegawai (NIP) miliknya, Jovi diketahui diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2020.
Pangkatnya saat ini adalah III/a dan menjabat sebagai Ajun Jaksa Madya pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.
Duduk Perkara Kasus Jovi
Diketahui, kasus Jovi Andrea Bachtiar ini bermula saat ia mengkritik dugaan penyalahgunaan mobil dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan oleh rekan kerjanya, Nella Marsela.
Lewat unggahannya di Instagram, Jovi meminta kepada pegiat antikorupsi di Tapanuli Selatan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melapor kepadanya apabila melihat sosok Nella menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk berpacaran.
Dalam unggahannya itu, Jovi menyoroti apa yang dilakukan Nella merupakan pelanggaran terhadap perintah Jaksa Agung.
Nella yang tak terima kemudian menyurati Kepala Kejari Tapanuli Selatan, Siti Holija Harahap, untuk meminta petunjuk.
Surat itu pun berbalas arahan dari Siti kepada Nella untuk menyelesaikan sendiri karena termasuk ranah pribadi.
Pada 25 Mei 2024, Nella akhirnya melaporkan Jovi ke Polres Tapanuli Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/REAKSI-Mantan-Kajati-Soal-Kasus-Jovi-Andrea-Bachtiar-Saat-Hadir-di-RDP-dan-RDPU-Hari-Ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.