Kasus Jovi Andrea Bachtiar
REAKSI Mantan Kajati, Mangihut Sinaga Soal Kasus Jovi Andrea Saat RDP Hari Ini 'Cinta Monyet Saja'
Kasus Jovi Andrea Bachtiar yang bermula saat mengkritik dugaan penyalahgunaan mobil dinas Kejari Tapanuli Selatan oleh rekan kerjanya berimbas panjang
Sebulan setelah dilaporkan, Jovi kembali membuat unggahan serupa, namun kali ini di TikTok.
Buntut unggahannya itu, Jovi ditangkap pihak kepolisian pada 21 Agustus 2024 dan ditahan.
"Penyidik mendapatkan informasi JAB yang sebelumnya dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi tapi tidak hadir tanpa alasan."
"Saat dia berada di kosannya dilakukan penjemputan sesuai surat perintah membawa," kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima TribunMedan.com, Selasa (27/8/2024).
Di hari yang sama saat Jovi ditangkap, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu berdasarkan tiga bukti yang didapat dari gelar perkara, yaitu keterangan saksi, ahli bahasa, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ponsel dan tangkapan layar dari unggahan Jovi.
Atas perbuatannya itu, Jovi diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal ayat 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 4 Juncto pasal 27 A undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.(**)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/REAKSI-Mantan-Kajati-Soal-Kasus-Jovi-Andrea-Bachtiar-Saat-Hadir-di-RDP-dan-RDPU-Hari-Ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.